JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka pemerasan jual beli jabatan perangkat desa setelah terjaring OTT di wilayah Pati, Jawa Tengah, Selasa 20 Januari 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar konferensi pers dan mengumumkan total empat orang tersangka yang langsung ditahan di Rutan KPK.
Empat tersangka tersebut yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan perkara bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026 dengan perkiraan 601 jabatan kosong.
Menurutnya, kondisi itu dimanfaatkan Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan modus jual beli jabatan melalui tim sukses dan orang kepercayaannya dengan meminta uang kepada calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai Koordinator Kecamatan atau Tim 8 untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Asep mengungkapkan Sudewo mematok tarif kepada para pendaftar sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, yang telah dinaikkan dari tarif awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
“Brdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar,” ujarnya.
Selain itu, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana hasil pemerasan yang terkumpul mencapai Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar,” ujar Asep.
Uang senilai Rp 2,6 miliar tersebut disita KPK dan dijadikan barang bukti dalam perkara pemerasan jual beli jabatan perangkat desa.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. HUM/GIT


