MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Beda Keterangan Ammar Zoni Soal Pengakuan Jadi Gudang Sabu di Sidang

Publisher: Redaktur 16 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ammar Zoni menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan pengakuan Ammar Zoni sebagai gudang sabu di Rutan Salemba yang dibantah terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2026.

Berita acara pemeriksaan tersebut dibacakan jaksa ketika memeriksa penyidik Mario yang menjadi saksi verbalisan dalam persidangan. Dalam BAP itu, Ammar Zoni mengaku hanya menjadi tempat penyimpanan sabu milik DPO bernama Andre.

“Apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre,” ujar jaksa membacakan BAP.

Baca Juga:  KPK Tanggapi Pernyataan Noel soal Operasi Tipu-tipu, Minta Fokus Persidangan

Jaksa melanjutkan pembacaan BAP yang menyebut sabu tersebut diantarkan ke kamar Ammar Zoni oleh Muhammad Rivaldi, kemudian dibagi dan diserahkan kepada pihak lain di dalam rutan.

Menanggapi pembacaan tersebut, jaksa menanyakan kebenaran isi BAP kepada saksi verbalisan. Mario menegaskan keterangan tersebut berasal dari Ammar Zoni dan bukan karangan penyidik.

“Itu yang keluar dari mulut Terdakwa,” jawab Mario.

Namun, Ammar Zoni langsung membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengaku sebagai gudang sabu sebagaimana tertuang dalam BAP.

“Saya tidak pernah mengatakan kalau saya itu sebagai gudang,” bantah Ammar Zoni di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Hakim kemudian meminta sikap saksi verbalisan atas bantahan tersebut. Mario menyatakan tetap pada keterangan dalam BAP yang telah dibuat.

“Tetap pada BAP, Yang Mulia,” ujar Mario.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lain, dengan dugaan peredaran narkoba terjadi sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, bap ammar, Jakarta, kasus sabu, pengadilan jakarta, Rutan Salemba, sidang narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?