JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan pengakuan Ammar Zoni sebagai gudang sabu di Rutan Salemba yang dibantah terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2026.
Berita acara pemeriksaan tersebut dibacakan jaksa ketika memeriksa penyidik Mario yang menjadi saksi verbalisan dalam persidangan. Dalam BAP itu, Ammar Zoni mengaku hanya menjadi tempat penyimpanan sabu milik DPO bernama Andre.
“Apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre,” ujar jaksa membacakan BAP.
Jaksa melanjutkan pembacaan BAP yang menyebut sabu tersebut diantarkan ke kamar Ammar Zoni oleh Muhammad Rivaldi, kemudian dibagi dan diserahkan kepada pihak lain di dalam rutan.
Menanggapi pembacaan tersebut, jaksa menanyakan kebenaran isi BAP kepada saksi verbalisan. Mario menegaskan keterangan tersebut berasal dari Ammar Zoni dan bukan karangan penyidik.
“Itu yang keluar dari mulut Terdakwa,” jawab Mario.
Namun, Ammar Zoni langsung membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengaku sebagai gudang sabu sebagaimana tertuang dalam BAP.
“Saya tidak pernah mengatakan kalau saya itu sebagai gudang,” bantah Ammar Zoni di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian meminta sikap saksi verbalisan atas bantahan tersebut. Mario menyatakan tetap pada keterangan dalam BAP yang telah dibuat.
“Tetap pada BAP, Yang Mulia,” ujar Mario.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lain, dengan dugaan peredaran narkoba terjadi sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT


