JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman terkait pengetahuannya atas perkara di Kejari Bekasi yang melibatkan tersangka kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Jumat 9 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain itu, Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman dilakukan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Cipayung, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas Kejagung,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan semula dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, namun dipindahkan demi efektivitas pemeriksaan bersama.
“Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” imbuhnya.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar yang rencananya digunakan sebagai uang muka jaminan proyek pada 2026. HUM/GIT


