MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang

Publisher: Redaktur 15 Januari 2026 2 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi III DPR RI menindaklanjuti aduan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia terkait tunjangan kerja dengan syarat tidak ada mogok sidang, saat rapat dengar pendapat umum, Rabu 14 Januari 2026.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya telah mendengar seluruh masukan yang disampaikan para hakim ad hoc dalam rapat tersebut.

“Sebelum itu, ada beberapa catatan dari meja pimpinan. Pertama, dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali,” kata Wayan.

Baca Juga:  KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Menurutnya, usulan yang disampaikan para hakim ad hoc akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat berupa rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Namun demikian, Komisi III DPR RI meminta jaminan agar tidak ada hakim ad hoc yang melakukan mogok kerja dalam memperjuangkan aspirasinya.

“Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” ujarnya.

Ia menambahkan, perjuangan tetap dapat dilakukan tanpa menghentikan jalannya persidangan.

“Jikapun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara,” tambahnya.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi serta melakukan kajian terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023.

Baca Juga:  In Memoriam: Rizal Ramli, 'Raja Ngepret' dan Tokoh Ekonomi Senior Indonesia

Evaluasi tersebut khususnya menyangkut penyesuaian pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, antara lain tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, serta hak non-gaji lainnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: FSHA, hakim ad hoc, Jakarta, Kesejahteraan Hakim, Komisi III DPR, Mahkamah Agung, mogok sidang, perpres hakim, RDPU DPR, tunjangan hakim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional
20 Oktober 2026
Prabowo Minta Listyo Sigit Kawal Program Nasional Jelang Dua Tahun Pemerintahan
20 Oktober 2026
Survei Kepuasan Prabowo 2026, PPI 65,4 Persen, SMRC 44,5 Persen
20 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Politik dan Ekonomi Indonesia Stabil
20 Oktober 2026
Survei Poltracking 2026: Kepuasan Ekonomi Prabowo-Gibran Hanya 36,8 Persen
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional
20 Oktober 2026
Prabowo Minta Listyo Sigit Kawal Program Nasional Jelang Dua Tahun Pemerintahan
20 Oktober 2026
Survei Kepuasan Prabowo 2026, PPI 65,4 Persen, SMRC 44,5 Persen
20 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Politik dan Ekonomi Indonesia Stabil
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional

Nasional

Prabowo Minta Listyo Sigit Kawal Program Nasional Jelang Dua Tahun Pemerintahan

Nasional

Survei Kepuasan Prabowo 2026, PPI 65,4 Persen, SMRC 44,5 Persen

Nasional

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Politik dan Ekonomi Indonesia Stabil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?