MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang

Publisher: Redaktur 15 Januari 2026 2 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi III DPR RI menindaklanjuti aduan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia terkait tunjangan kerja dengan syarat tidak ada mogok sidang, saat rapat dengar pendapat umum, Rabu 14 Januari 2026.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya telah mendengar seluruh masukan yang disampaikan para hakim ad hoc dalam rapat tersebut.

“Sebelum itu, ada beberapa catatan dari meja pimpinan. Pertama, dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali,” kata Wayan.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Hukuman Seumur Hidup

Menurutnya, usulan yang disampaikan para hakim ad hoc akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat berupa rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Namun demikian, Komisi III DPR RI meminta jaminan agar tidak ada hakim ad hoc yang melakukan mogok kerja dalam memperjuangkan aspirasinya.

“Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” ujarnya.

Ia menambahkan, perjuangan tetap dapat dilakukan tanpa menghentikan jalannya persidangan.

“Jikapun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara,” tambahnya.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi serta melakukan kajian terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023.

Baca Juga:  Windu Aji Terbukti Korupsi Nikel tapi Lolos dari Vonis TPPU

Evaluasi tersebut khususnya menyangkut penyesuaian pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, antara lain tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, serta hak non-gaji lainnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: FSHA, hakim ad hoc, Jakarta, Kesejahteraan Hakim, Komisi III DPR, Mahkamah Agung, mogok sidang, perpres hakim, RDPU DPR, tunjangan hakim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing
4 Maret 2026
Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati
4 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati
4 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Imigrasi

Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Korupsi

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Internasional

Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global

Headlines

20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?