MATARAM, Memoindonesia.co.id – Misri Puspita Sari mengaku menerima bayaran Rp 35 juta dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 12 Januari 2026.
Perwakilan jaksa penuntut umum Ahmad Budi Muklish menyebut pemberian uang tersebut melebihi dakwaan awal yang menyebut Rp 10 juta per hari.
“Dalam surat dakwaan kan Rp 10 juta sehari, ternyata Rp 35 juta. Terdakwa Yogi memberikan Misri Rp 35 juta,” kata Muklish usai sidang tertutup.
Menurutnya, pemberian uang dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
“Rp 2 juta ditransfer, Rp 10 juta tunai, Rp 10 juta untuk kontrak rumah, sisanya Rp 10 juta karena Misri dua hari di Lombok karena tidak jadi pulang. Intinya kurang lebih Rp 35 juta,” ungkapnya.
Selain itu, dalam persidangan terungkap Kompol Yogi juga memberikan uang kepada Meylani Putri sebesar Rp 5,5 juta. Meylani merupakan perempuan teman kencan terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
“Terdakwa Yogi juga memberikan uang kepada Putri Rp 5,5 juta,” jelas Muklish.
Sementara itu, jaksa menilai keterangan Misri tidak konsisten antara berita acara pemeriksaan dan persidangan.
“Pada prinsipnya ada inkonsistensi pemberian keterangan, tapi nanti majelis hakim yang menilai,” ujarnya.
Dalam persidangan, Misri menyebut berada di kamar mandi Villa Tekek The Beach House Resort selama 20–30 menit, berbeda dengan BAP yang mencatat 40 menit. Ia juga menyampaikan perbedaan keterangan terkait pengemasan barang di kamar.
Menanggapi hal tersebut, Misri menegaskan dirinya memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui saat kejadian.
“Saya tidak pernah berubah dan tidak pernah mendengar adanya pemukulan atau penganiayaan yang menyebabkan almarhum meninggal,” katanya di luar ruang sidang.
Ia mengaku perbedaan keterangan waktu di kamar mandi telah diklarifikasi dalam persidangan.
“Untuk waktu tadi saya klarifikasi sekitar 25 sampai 30 menit karena saya mandi lama dan membawa make up,” ucapnya.
Diketahui, Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, usai pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi, Ipda Aris, serta dua perempuan pada Rabu, 16 April 2025 malam.
Misri Puspita Sari juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diadili. HUM/GIT


