JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menampilkan lima tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak Jakarta Utara dalam jumpa pers karena telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru, Minggu 11 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan karena perkara suap tersebut berada dalam masa transisi, yakni perbuatan terjadi pada Desember 2025 sementara operasi tangkap tangan dilakukan Januari 2026.
“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, KPK menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta mengadopsi ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru.
“Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi, ada pasal di Undang-Undang Tipikor dan ada juga di KUHP serta KUHAP baru, jadi duanya sudah kita adopsi,” ujarnya.
Selain itu, Asep menjelaskan tidak ditampilkannya para tersangka dalam jumpa pers berbeda dari praktik sebelumnya karena KPK mengikuti ketentuan KUHAP baru.
“Konpers hari ini agak beda, kenapa para tersangka tidak ditampilkan, itu salah satunya karena kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi para pihak yang terlibat.
“KUHAP yang baru lebih fokus kepada hak asasi manusia, sehingga asas praduga tak bersalah benar-benar dilindungi,” tutur Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin serta tim penilai Askob Bahtiar sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, konsultan pajak PT Wanatiara Persada Abdul Kadim Sahbudin dan staf perusahaan Edy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Asep mengungkapkan kasus bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023 pada September hingga Desember 2025.
Hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar, namun setelah proses sanggahan dan negosiasi, nilai tersebut turun menjadi Rp 15,7 miliar.
Dalam proses itu, diduga terjadi permintaan fee yang awalnya Rp 8 miliar dan akhirnya disepakati Rp 4 miliar, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp 60 miliar.
KPK melakukan operasi tangkap tangan saat proses pembagian fee pada Januari 2026 dan mengamankan delapan orang beserta barang bukti. HUM/GIT


