MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara

Publisher: Redaktur 11 Januari 2026 3 Min Read
Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan tidak mengintervensi proses hukum OTT KPK terhadap pejabat pajak Jakarta Utara, meski memberikan pendampingan hukum, Minggu 11 Januari 2026.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara dan pihak wajib pajak terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak dengan menyita uang rupiah dan valuta asing bernilai ratusan juta rupiah.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu 10 Januari 2026.

Fitroh menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak, meski belum memerinci secara detail duduk perkara kasus tersebut.

Baca Juga:  MAKI Nilai 236 Nama Capim KPK Belum Dream Team

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh Rohcahyanto.

KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas pejabat pajak dan pihak wajib pajak.

Selain itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu.

“KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga:  Sidang Eks Dirut ASDP Ungkap Patungan Emas Direksi untuk Pejabat BUMN

Asep menjelaskan, pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait fee pengurangan pembayaran pajak dari PT Wanatiara Persada dengan total sekitar Rp 4 miliar.

“Dana Rp 4 miliar itu ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai oleh konsultan pajak kepada pejabat pajak di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” jelasnya.

Menkeu Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjerat OTT karena merupakan pegawai Kemenkeu.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh.

Baca Juga:  KPK Ungkap Mantan Model Tak Kooperatif di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

Menurutnya, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Bukan berarti intervensi. Proses hukum tetap berjalan dan apa pun putusannya akan kami terima,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah KPK serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.

Rosmauli menegaskan DJP berkomitmen pada integritas, akuntabilitas, serta menerapkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum atau kode etik. HUM/GIT

TAGGED: DJP, Jakarta, kasus pajak, KPK, kpp jakarta utara, menkeu purbaya, OTT KPK, pejabat pajak, pendampingan hukum, suap pajak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi
2 Juni 2026
Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu
2 Juni 2026
Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik
2 Juni 2026
Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin
2 Juni 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper
1 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu
2 Juni 2026
Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik
2 Juni 2026
Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin
2 Juni 2026
BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Imigrasi

Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi

Nasional

Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu

Nasional

Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik

Hukum

Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?