JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan diminta membongkar sindikat yang terlibat, Sabtu, 10 Januari 2026.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting.
“Sebagai salah seorang penyidik yang pernah menangani kasus terkait dengan korupsi haji pada era sebelumnya, saya memandang bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting,” kata Praswad kepada wartawan.
Menurutnya, penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka merupakan langkah kunci yang tepat karena yang bersangkutan memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji.
“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
Selain itu, Praswad menilai penetapan tersangka akan membawa perubahan kondisi sosial politik yang selama ini rawan intervensi dalam pengungkapan kasus korupsi haji.
“Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi,” jelasnya.
Ia menambahkan penetapan tersangka bukan berarti pengungkapan kasus telah selesai dan KPK harus menunjukkan keseriusan penanganan perkara.
“Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini,” katanya.
Menurut dia, KPK perlu melanjutkan proses hukum secara serius, termasuk penahanan, pelimpahan perkara ke pengadilan, serta membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar.
“Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di kementerian terkait,” tuturnya.
Sementara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. HUM/GIT


