MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat

Publisher: Redaktur 10 Januari 2026 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan diminta membongkar sindikat yang terlibat, Sabtu, 10 Januari 2026.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting.

“Sebagai salah seorang penyidik yang pernah menangani kasus terkait dengan korupsi haji pada era sebelumnya, saya memandang bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting,” kata Praswad kepada wartawan.

Menurutnya, penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka merupakan langkah kunci yang tepat karena yang bersangkutan memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji.

Baca Juga:  KPK Panggil Dua Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Terkait Kasus Suap RPTKA

“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

Selain itu, Praswad menilai penetapan tersangka akan membawa perubahan kondisi sosial politik yang selama ini rawan intervensi dalam pengungkapan kasus korupsi haji.

“Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi,” jelasnya.

Ia menambahkan penetapan tersangka bukan berarti pengungkapan kasus telah selesai dan KPK harus menunjukkan keseriusan penanganan perkara.

“Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Japto

Menurut dia, KPK perlu melanjutkan proses hukum secara serius, termasuk penahanan, pelimpahan perkara ke pengadilan, serta membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar.

“Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di kementerian terkait,” tuturnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga:  Ini Kabar Terbaru PPN 12 Persen dari Diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto dan DPR

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. HUM/GIT

TAGGED: gus alex, Jakarta, kasus haji, korupsi kuota, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menag, Praswad Nugraha, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
KPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pajak Rp 60 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara
11 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Kasus Pramugari Gadungan di Jakarta Berawal dari Penipuan Janji Masuk Batik Air
9 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?