MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 2 Min Read
Share
Hasnaeni Moein saat menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hasnaeni Moein atau Wanita Emas mengajukan peninjauan kembali kedua atas perkara korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016–2020 dengan harapan terbebas dari vonis penjara, Jumat 2 Januari 2026.

Hasnaeni sebelumnya divonis lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp17.583.389.175 subsider dua tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu 3 September 2023.

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical tersebut dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk selama periode 2016 hingga 2020.

Hasnaeni sempat mengajukan peninjauan kembali pada Agustus 2024, namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Roy Suryo Enggan Temui Jokowi Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah

Ia kembali mengajukan PK kedua yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025.

“Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dan didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.

Hasnaeni menghadiri sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 7 Januari 2026 dan tampak menunggu di kursi pengunjung dengan pengawalan ketat.

“Semua sidang terbuka untuk umum, kecuali perkara asusila dan anak,” ujar Andi Saputra.

Dalam sidang tersebut, Hasnaeni membawa novum berupa percakapan atau chat WhatsApp yang diklaim sebagai bukti baru.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap 7 Tersangka Teroris Jaringan NII dan AD Saat Nataru 2026

“Bentuk chat ini adalah novum baru, saya bisa tunjukkan ke teman-teman media,” kata Hasnaeni Moein.

Ia menyebut novum tersebut baru ditemukan sekitar dua bulan lalu dan diklaim membuktikan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Novum yang kami ajukan menunjukkan bahwa bukan saya yang tidak memberikan proyek kepada anak perusahaan Waskita Karya, tetapi mereka sendiri selaku BOD baru yang membatalkan,” jelasnya.

Hasnaeni berharap upaya hukum luar biasa tersebut dapat memberikan keadilan atas perkara yang menjeratnya.

“Sedikit pun tidak pernah terbesit di hati saya untuk mencuri atau mengambil uang negara,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
TAGGED: Hasnaeni Moein, hukum pidana, Jakarta, kasus korupsi, novum chat, Pengadilan Negeri, pk kedua, Tipikor Jakarta, Wanita Emas, waskita beton
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?