MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Jaya Buka Peluang Sita Akun Medsos Richard Lee Dalam Kasus Perlindungan Konsumen

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 2 Min Read
Share
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak menyampaikan keterangan terkait kasus dr Richard Lee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya membuka kemungkinan penyidik menyita akun media sosial dr Richard Lee yang diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kamis, 8 Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak saat menjawab pertanyaan pelapor dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif yang hadir dalam doorstop wartawan di Polda Metro Jaya.

Dokter Detektif menanyakan kemungkinan penyitaan akun media sosial dr Richard Lee yang digunakan untuk mempromosikan produk kosmetik yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan,” ujar Reonald.

Baca Juga:  Pakar UM Surabaya: Ambruknya Ponpes Al Khoziny Bisa Berimplikasi Hukum

Reonald menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan Kapolda Metro Jaya secara konsisten menekankan agar setiap penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

Diketahui, Dokter Detektif mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengawal proses pemeriksaan awal dr Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee,” kata Doktif.

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Eks Dirjen KA Berulang Kali Mangkir Panggilan Berujung Ditangkap Kejagung

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kombes Reonald Simanjuntak, menyebut dr Richard Lee dipolisikan oleh Dokter Detektif pada 2 Desember 2024 dengan laporan bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap Saudara RL,” ujar Reonald.

Richard Lee juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun meminta penjadwalan ulang dan menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik pada 7 Januari 2026. HUM/GIT

TAGGED: akun medsos, Ditreskrimsus, dokter detektif, Jakarta, kosmetik, penyidikan, Polda Metro, richard lee, Tersangka, uu perlindungan konsumen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali
10 April 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali
10 April 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas

Nasional

Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun

Kejaksaan

Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Imigrasi

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?