MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Densus 88 Tangkap 51 Tersangka Terorisme Sepanjang 2025, Pertahankan Zero Attack

Publisher: Redaktur 31 Desember 2025 2 Min Read
Share
Kabareskrim Komjenpol Syahardiantono saat memaparkan capaian penangkapan teroris sepanjang 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Densus 88 Antiteror Polri menangkap 51 tersangka kasus terorisme sepanjang 2025, sekaligus mempertahankan zero terrorism attack sejak 2023, Selasa 30 Desember 2025.

Kabareskrim Komjenpol Syahardiantono menjelaskan, sepanjang tahun 2025 Densus 88 berhasil menangkap 51 tersangka, dibandingkan 55 tersangka pada 2024 dan 147 tersangka pada 2023.

Beberapa kasus menonjol di 2025 antara lain radikalisme pada anak di bawah umur, empat rencana aksi terorisme oleh kelompok Ansharut Daulah, 20 rencana serangan oleh anak di bawah umur, penangkapan tujuh tersangka teroris saat pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, serta penanganan anak yang terpapar paham kekerasan.

Baca Juga:  Inovasi Si Semar Layak Imigrasi Semarang, Jadi Percontohan Balai Harta Peninggalan Jakarta

Terkait radikalisme pada anak di bawah umur, pada 18 November 2025 Densus 88 Antiteror bersama Divisi Humas Polri, BNPT, Kemen Polkam, Komdigi, Kementerian PPPA, Kemensos, dan KPAI merilis pengungkapan lima tersangka yang merekrut 110 anak secara online dari 23 provinsi dengan rentang usia 10 hingga 18 tahun.

Sepanjang 2025, Densus 88 melakukan penyelidikan dan pendampingan terhadap 68 anak di 18 provinsi yang terpapar kekerasan online. Anak-anak ini memiliki potensi ancaman nyata.

Petugas menemukan benda-benda berbahaya yang dimiliki anak terpapar paham kekerasan, seperti senjata tajam, busur dan anak panah, replika senjata api, peluru dan gotri, dummy bomb, serta atribut, simbol, dan materi yang identik dengan kekerasan.

Baca Juga:  Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Anak-anak tersebut disinyalir menganut paham seperti Natural Selection, Neo Nazi, Whitesupremacy, dan berbagai paham identitas lainnya. Bahkan beberapa sudah memiliki sasaran aksi, termasuk sekolah dan teman-teman sekolahnya. HUM/GIT

TAGGED: anak terpapar kekerasan, ansharut daulah, BNPT, Densus 88, Jakarta, komjen syahardiantono, polri antiteror, radikalisme anak, terorisme 2025, zero attack
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya
15 Mei 2026
Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Imigrasi

Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

Hukum

Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?