MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Publisher: Redaktur 29 Desember 2025 2 Min Read
Share
Logo Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menyampaikan kepada publik penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, meski SP3 tersebut telah diterbitkan sejak Desember 2024.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mempertanyakan alasan KPK membutuhkan waktu hingga satu tahun untuk mengumumkan penghentian perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun tersebut.

“ICW mempertanyakan mengapa KPK membutuhkan waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Mengapa tidak segera disampaikan?,” ujar Wana, Senin 29 Desember 2025.

Wana menjelaskan, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, setiap penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Nilai Uang Haram Capai Rp 1 Triliun

Namun, dalam penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas, nama mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman tidak tercantum sebagai pihak yang perkaranya dihentikan.

“Nama AS tidak masuk dalam laporan tahunan KPK maupun Dewan Pengawas. Publik patut mempertanyakan mengapa KPK tidak transparan,” tegas Wana.

ICW juga menilai kewenangan KPK menerbitkan SP3 berpotensi menyimpang dari semangat pemberantasan korupsi. Mekanisme tersebut dinilai rawan disalahgunakan dan sulit dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Penghentian perkara berpotensi tidak didasarkan pada penilaian objektif, melainkan pertimbangan subjektif yang akuntabilitasnya sulit ditagih,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa SP3 kasus izin tambang Konawe Utara diterbitkan sejak Desember 2024.

Baca Juga:  MAKI Nilai Lili Pintauli Rendahkan Martabat KPK Usai Terima Jabatan Stafsus Wali Kota Tangsel

Menurutnya, penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Budi menyebut faktor daluwarsa turut menjadi pertimbangan, mengingat dugaan tindak pidana suap terjadi pada periode 2007–2009.

“SP3 diberikan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak, karena setiap proses hukum harus berjalan sesuai dengan norma hukum,” katanya.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan pertambangan.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi dan operasi produksi yang mengakibatkan kerugian negara dari penjualan nikel senilai sedikitnya Rp 2,7 triliun. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA
TAGGED: ICW, kasus tambang, Konawe Utara, korupsi tambang, KPK, SP3
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Aiptu LC Polisi Pacitan Pemerkosa Tahanan Perempuan Resmi Dipecat
29 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Gaya Hidup

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

Politik

Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?