MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Terbitkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun, Ini Alasannya

Publisher: Redaktur 27 Desember 2025 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2009. Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti meski KPK sempat menetapkan tersangka pada 2017.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Meski demikian, KPK tetap membuka ruang apabila di kemudian hari terdapat informasi baru yang relevan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Skandal Pungli di Rutan KPK: 93 Pegawai Terlibat, Dewas Sebut Ada Jasa Cas HP

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” jelasnya.

Budi menambahkan, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sebelumnya, pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan. Penetapan tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2017.

Baca Juga:  KPK Tahan 15 Tersangka Pungli Rutan di Polda Metro Jaya

Saut menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara. Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009.

“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu. HUM/GIT

TAGGED: kasus tambang Konawe Utara, korupsi tambang, KPK, SP3 KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?