MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sopir Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak Semarang

Publisher: Redaktur 24 Desember 2025 2 Min Read
Share
Sopir bus PO Cahaya Trans saat dihadirkan di Pos Terpadu Nataru Simpang Lima Semarang usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kepolisian menetapkan sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang.

Kapolrestabes Semarang Kombespol Muhammad Syahduddi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak sempat menginjak pedal rem saat bus melaju di lokasi kejadian.

“Kalau pengakuan dari sopir bus tersebut, yang bersangkutan tidak sempat mengerem. Dia berupaya mengalihkan persneling dari gigi enam ke gigi lima, namun tidak sampai,” ujar Syahduddi saat jumpa pers di Pos Terpadu Nataru Polrestabes Semarang, kawasan Simpang Lima, Selasa 23 Desember 2025 malam.

Baca Juga:  Prioritaskan Layanan Eazy Passport di Universitas Muhammadiyah

Setelah upaya pengurangan kecepatan tersebut gagal, tersangka kemudian melakukan manuver dengan membanting kemudi ke arah kiri.

“Tidak keburu, sehingga yang bersangkutan mengambil manuver selanjutnya dengan membanting setir ke arah kiri. Namun kendaraan sudah terlanjur oleng ke sisi kanan,” jelas Syahduddi.

Menurut Syahduddi, tersangka juga mengaku belum memahami karakter jalan di lokasi kejadian. Hal itu disebabkan tersangka baru dua kali mengemudikan bus tersebut sebelum kecelakaan terjadi.

“Yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus itu dan pengakuannya belum memahami karakter jalan yang ada di sekitar tempat kejadian perkara,” ungkapnya.

Akibat ketidaktahuan tersebut, tersangka terkejut ketika memasuki jalur simpang susun Tol Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi dan mendapati adanya tikungan tajam ke arah kiri.

Baca Juga:  Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr Dwi Setyo Budi Utomo Berpulang 

“Sehingga ketika masuk ke jalur simpang susun Tol Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi, tiba-tiba kaget di hadapannya sudah ada tikungan yang mengarah ke kiri,” sambung Syahduddi.

Manuver mendadak yang dilakukan tersangka akhirnya menyebabkan bus kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan fatal yang menewaskan 16 orang. HUM/GIT

TAGGED: Cahaya Trans, Exit Tol Krapyak, kecelakaan bus, Semarang, sopir tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?