SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jawa Timur membuka secara gamblang capaian kinerja dan arah kebijakan strategis sepanjang 2025.
Dalam refleksi akhir tahun bersama insan pers di Surabaya, Selasa, 23 Desember 2025, Imigrasi Jatim menegaskan sikap terbuka: data kinerja bukan untuk ditutup-tutupi, melainkan dipertanggungjawabkan ke publik.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa transparansi adalah kewajiban moral institusi negara, bukan sekadar formalitas birokrasi.
“Ini bukan seremoni. Kami ingin publik tahu apa yang sudah kami kerjakan dan ke mana arah pelayanan ke depan. Media adalah mitra strategis kami dalam menjaga akuntabilitas,” tegas mantan Kakanim Malang ini.
Kantor Baru, Jarak Pelayanan Dipangkas
Sepanjang 2025, Kanwil Imigrasi Jatim membawahi 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Salah satu capaian penting adalah resminya Kantor Imigrasi Kelas III Pasuruan, yang dinilai mampu memangkas jarak dan waktu pelayanan masyarakat di wilayah tapal kuda.
Tak hanya menambah gedung, Imigrasi Jatim juga melakukan pembenahan serius pada SDM dan sarana prasarana, sebagai respons atas tuntutan layanan publik yang makin cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
Tren Bergeser: Paspor Elektronik 48 Halaman Jadi Primadona
Data layanan paspor menunjukkan perubahan signifikan. Jika sebelumnya paspor biasa mendominasi, kini masyarakat berbondong-bondong beralih ke paspor elektronik 48 halaman.
Menurut Novianto, tren ini dipicu oleh kombinasi preferensi masyarakat dan kebijakan tarif, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan ke depan.
“Angka permohonan memang berfluktuasi, tapi arahnya jelas: masyarakat menginginkan layanan yang lebih modern dan praktis,” jelasnya.
Pengawasan Diperketat, Pelanggaran Ditindak
Di sisi pengawasan, Imigrasi Jatim tak memberi ruang toleransi bagi pelanggaran. Sepanjang 2025, tercatat sejumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 116, 120, dan 122.
Kasus yang ditangani antara lain:
- Penyalahgunaan izin tinggal
- WNA overstay
- Aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa
Meski tegas, Novianto menekankan bahwa setiap tindakan dilakukan secara terukur, berlandaskan hukum, keadilan, dan kepentingan keamanan nasional.
Cegah Lebih Awal: TPPO Jadi Fokus Sosialisasi
Tak hanya represif, Imigrasi Jatim juga mengedepankan pencegahan. Sosialisasi bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyalahgunaan izin tinggal digencarkan dengan menggandeng kampus, pemerintah desa, mahasiswa KKN, serta optimalisasi media sosial.
Program Nasional Jalan, Dampak Nyata
Menutup paparan, Novianto mengungkapkan pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional, di antaranya:
- Inovasi teknologi pemeriksaan keimigrasian di TPI untuk efisiensi dan minim kontak langsung
- Program ketahanan pangan, di mana jajaran Imigrasi terlibat langsung dalam penanaman hingga panen yang manfaatnya dirasakan masyarakat“
“Tahun 2026 harus jadi titik loncatan. Profesionalisme harus naik, kepercayaan publik wajib dijaga,” pungkas Novianto. HUM/BAD

