MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 3 Min Read
Share
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengetahui dan menyoroti penangkapan oknum jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa tersebut dinilai sebagai momentum untuk melakukan bersih-bersih internal di lingkungan Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan Jaksa Agung prihatin atas keterlibatan oknum jaksa dalam OTT KPK.

Namun, pimpinan Kejaksaan mendukung penuh langkah penegakan hukum guna membersihkan institusi dari perilaku menyimpang.

“Pimpinan kami prihatin, tetapi juga mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Anang menegaskan Jaksa Agung berkomitmen tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan tercela. Momentum ini, kata dia, dijadikan sarana pembenahan internal agar menjadi peringatan bagi seluruh jajaran.

“Ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain agar tidak macam-macam. Kami tidak akan melindungi dan akan memproses setiap perbuatan tercela,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara Korea Selatan di Banten. Tiga dari lima tersangka merupakan oknum jaksa.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Hubungan Zarof Ricar dan 3 Hakim di Kasus Ronald Tannur

Kelima tersangka tersebut yakni:

  1. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK
  2. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV
  3. Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ
  4. Pengacara berinisial DF
  5. Penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS

Anang menjelaskan, DF, MS, dan oknum jaksa RZ merupakan pihak yang terjaring OTT KPK di Banten beberapa waktu lalu. Selanjutnya, KPK menyerahkan penanganan perkara beserta para pihak yang diamankan kepada Kejaksaan Agung.

“Pada saat OTT oleh KPK, kami sudah melakukan penyidikan. Karena sudah ada surat perintah penyidikan dan dilakukan koordinasi, maka perkara tersebut diserahkan kepada kami,” jelas Anang.

Baca Juga:  OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Rp 5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing

Ia menambahkan, penetapan kelima tersangka dilakukan sejak Kamis 18 Desember 2025. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Meski sempat beririsan dengan KPK, penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Anang memastikan proses penyidikan dan persidangan akan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Percayakan prosesnya. Kami terbuka dan tidak akan menutup-nutupi. Beberapa perkara jaksa yang kami tangani juga dilakukan secara terbuka dan terbukti prosesnya berjalan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, oknum jaksa, OTT KPK, pemerasan WN Korea Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?