MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Publisher: Redaktur 18 Desember 2025 2 Min Read
Share
Resbob mengenakan baju tahanan saat diamankan di Polda Jawa Barat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelarian Youtuber Resbob dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda berakhir setelah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, Kamis 18 Desember 2025.

Kasus Resbob bermula dari unggahan media sosial yang berisi pernyataan menghina suku Sunda dan dilaporkan oleh Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan Resbob.

“Sedang pengejaran,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjenpol Rudi Setiawan, Minggu 14 Desember 2025.

Resbob mulai diburu sejak Jumat 12 Desember 2025 dan ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin 15 Desember 2025.

Baca Juga:  Layanan Eazy Passport di Undip: Mempermudah Proses Pembuatan Paspor bagi Civitas Akademika

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa orang tua dan pacar Resbob untuk melacak keberadaannya.

Polisi sempat mendatangi alamat Resbob di Jakarta Timur dan bertemu langsung dengan orang tuanya.

Tim penyidik Polda Jawa Barat juga melakukan pelacakan hingga ke Surabaya dan Pasuruan.

Di Surabaya, polisi menemui pacar Resbob yang memberikan keterangan bahwa Resbob telah kabur ke wilayah Jawa Tengah.

“Informasi dari penyelidik, yang bersangkutan telah berpindah lagi ke arah barat yaitu Jawa Tengah,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombespol Hendra Rochmawan.

Resbob berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi, mulai dari Surabaya, Solo, hingga Semarang.

Baca Juga:  Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

Resbob juga menitipkan telepon genggamnya kepada pacarnya sebagai upaya menghilangkan jejak.

“Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” kata Hendra.

Usai ditangkap, Resbob dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya enam tahun, dan bisa kami junto-kan menjadi 10 tahun penjara,” ujar Irjenpol Rudi Setiawan.

Hasil pemeriksaan mengungkap motif Resbob melakukan ujaran kebencian didorong kepentingan ekonomi melalui konten siaran langsung. HUM/GIT

Baca Juga:  Ganjar Setelah Nyoblos di Semarang: Kita Menang Atau Mereka Kalah, Sama Saja
TAGGED: kasus ITE, pelarian Resbob, penangkapan Resbob, Polda Jawa Barat, Resbob, Semarang, suku Sunda, ujaran kebencian, ujaran kebencian Sunda, Youtuber Resbob
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Agus Surono (tengah) mendampingi petugas memberikan pelayanan kepada pemohon paspor.
Sowan Ratri, Inovasi Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor Malam Hari
24 September 2026
KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
24 September 2026
Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor
24 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal
24 September 2026
11 Kasus Super Flu di Jakarta, Pemprov DKI Ungkap Fakta Sebenarnya dan Minta Warga Tak Panik
24 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
24 September 2026
Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor
24 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal
24 September 2026
11 Kasus Super Flu di Jakarta, Pemprov DKI Ungkap Fakta Sebenarnya dan Minta Warga Tak Panik
24 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Agus Surono (tengah) mendampingi petugas memberikan pelayanan kepada pemohon paspor.
Headlines

Sowan Ratri, Inovasi Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor Malam Hari

Hukum

KPU Tak Datang ke Dipnas, Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Hukum

Muzakki Mundur Usai Polemik UINSA, Menag Tunjuk Amien Suyitno Jadi Plt Rektor

Peristiwa

5 Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Jasad ABK Ditemukan 345 Km dari Titik Terakhir Kapal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?