JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta terbaru dalam kasus penipuan jasa wedding organizer yang dilakukan Ayu Puspita.
Tak hanya calon pengantin, sejumlah vendor juga menjadi korban dalam perkara yang merugikan hingga miliaran rupiah tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Ayu Puspita bersama rekannya, Dimas, sebagai tersangka kasus penipuan berkedok jasa Wedding Organizer by Ayu Puspita. Keduanya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin menyampaikan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar. Nilai tersebut dihitung dari ratusan laporan dan aduan yang masuk ke kepolisian.
Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi korban. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 207 korban yang melapor, terdiri atas 199 pengaduan masyarakat dan delapan laporan polisi resmi. Para korban mayoritas berasal dari wilayah Jakarta dan kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Dalam menjalankan aksinya, Ayu Puspita menawarkan berbagai paket pernikahan dengan harga murah serta fasilitas yang menggiurkan.
Salah satu modus yang digunakan adalah penawaran paket honeymoon dan janji lokasi pernikahan mewah dengan biaya di bawah harga pasar.
Namun, setelah menerima pembayaran dari para korban, tersangka tidak merealisasikan layanan sesuai perjanjian. Bahkan, sejumlah vendor yang telah memenuhi pesanan justru tidak menerima pembayaran dari tersangka.
Polisi juga mengungkap motif ekonomi menjadi latar belakang penipuan tersebut. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar cicilan rumah hingga membiayai perjalanan ke luar negeri.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta aset yang dimiliki tersangka. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor melalui posko pengaduan, call center Polri 110, atau mendatangi langsung Mapolda Metro Jaya. HUM/GIT

