MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan

Publisher: Redaktur 8 Desember 2025 2 Min Read
Share
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan Bupati Aceh Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS apabila terbukti melanggar ketentuan terkait izin perjalanan luar negeri.

Kepastian ini disampaikan menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kemendagri memproses Mirwan setelah ia berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda bencana.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena itu, Kemendagri dapat memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah,” kata Bima, Senin 8 Desember 2025.

Baca Juga:  Komisi II DPR Sentil Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana

Terkait kasus Mirwan MS, Bima belum merinci sanksi apa yang akan diberikan. Ia memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan segera setelah Mirwan pulang dari Tanah Arab.

“Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyentil keras tindakan Mirwan yang pergi umrah tanpa izin di saat Aceh Selatan dilanda banjir.

Dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu 7 Desember 2025, Prabowo meminta Mendagri Tito Karnavian memproses Mirwan.

Baca Juga:  Komisi II DPR Sentil Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana

Prabowo sempat menyampaikan apresiasi kepada para bupati daerah terdampak bencana yang terus bekerja untuk masyarakat. Namun ia langsung menyinggung Mirwan yang disebut “lari” saat wilayahnya membutuhkan kehadiran kepala daerah.

“Kalau yang mau lari lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” ujar Prabowo.

Prabowo bahkan mengaitkan tindakan Mirwan dengan istilah desersi dalam dunia militer.

“Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya nggak mau tanya partai mana,” tegasnya.

Kepergian Mirwan ke Arab Saudi sebelumnya menjadi polemik karena dilakukan tanpa izin gubernur dan di tengah bencana banjir besar yang melanda Aceh Selatan. HUM/GIT

Baca Juga:  Komisi II DPR Sentil Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana
TAGGED: aturan izin umrah kepala daerah, Bupati Aceh Selatan umrah, Kemendagri sanksi kepala daerah, Mirwan MS diperiksa Kemendagri, Prabowo sentil Mirwan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?