JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) siap menyampaikan fakta hasil inspeksi mendadak di Lapas Kelas II A Cibinong kepada DPR RI setelah lembaga tersebut tidak hadir dalam RDP Komisi XIII, Senin, 28 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan ORI memiliki informasi hasil pemeriksaan lapangan yang dapat disampaikan kepada DPR, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” ucap Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, ORI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan DPR sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Syafrida menjelaskan, ketidakhadiran Ombudsman dalam RDP Komisi XIII pada Senin terkait tindak lanjut pengawasan Lapas Cibinong karena hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, ORI belum menerima undangan resmi.
Ombudsman menghormati fungsi pengawasan DPR dan menilai hubungan kelembagaan kedua pihak penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai peraturan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjadwalkan rapat bersama Ombudsman pada Selasa, 29 September 2026, untuk membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.
“Kami ingin mendengar fakta dari Ombudsman mengenai persoalan itu sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi,” kata Rifqinizamy.
“Insyaallah besok jam 14.00 WIB Ombudsman kami panggil,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Rifqinizamy menilai kerja Ombudsman tidak semestinya berhenti pada persoalan yang bersifat kasuistik. Menurut dia, temuan di Lapas Cibinong harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik secara lebih menyeluruh.
“Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik,” kata dia.
Karena itu, dorongan perbaikan Ombudsman diharapkan menyasar institusi secara keseluruhan, bukan hanya unit pelayanan tertentu.
Dalam konteks Lapas Cibinong, Rifqinizamy mendorong adanya rekomendasi konkret untuk memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membahas temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, tersebut digelar untuk memperoleh penjelasan sekaligus perkembangan terkait temuan Ombudsman.
Hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi serta Kepala Lapas Kelas II A Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya sebenarnya turut mengundang Ombudsman dalam rapat.
Namun, surat permintaan yang dikirim Komisi XIII belum mendapat respons dari Komisi II DPR sebagai komisi yang bermitra dengan Ombudsman. HUM/GIT


