BADUNG, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) diperiksa Polres Badung, Bali, terkait video asusila artis porno asal Inggris, Bonnie Blue. Dari total tersebut, 15 WNA merupakan warga Australia.
Sebanyak 15 WNA Australia yang diperiksa masing-masing berinisial JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), KR (24), dan J.J.T.W. (28). Dari kelompok itu, J.J.T.W. ditetapkan sebagai terduga pelaku.
Selain warga Australia, tiga WNA asal Inggris juga turut diperiksa. Mereka ialah Tia Emma Billinger (26) yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, L.A.J. (27), serta I.N.L. (27).
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menyatakan seluruh WNA tersebut sementara dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing lantaran penyelidikan masih berjalan.
“Untuk sementara kami kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” ujarnya di Mapolres Badung, Jumat 5 Desember 2025.
Kepada polisi, 14 WNA Australia yang berada di dalam studio saat kejadian mengaku tidak mengenal empat orang terduga dan baru pertama kali bertemu ketika peristiwa itu terjadi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Setelah dilakukan pengecekan, tempat tersebut diduga digunakan untuk pembuatan video asusila.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan tambahan dalam pembuatan konten tersebut. HUM/GIT

