MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

4 WNA China dan Timor Leste Diamankan, Salahgunakan Izin Tinggal dan Perdagangan Rokok Ilegal

Publisher: Admin 5 Desember 2025 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) bersama Bea Cukai merilis tangkapan orang asing hasil operasi gabungan.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) bersama Bea Cukai merilis tangkapan orang asing hasil operasi gabungan.
Ad imageAd image

ATAMBUA, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengamankan empat warga negara asing yang terlibat penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal berupa perdagangan rokok tanpa izin.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah laporan masyarakat memicu operasi gabungan lintas instansi.

“Operasi ini digelar berdasarkan surat perintah resmi dan laporan Lurah Tenukiik mengenai peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh WNA. Informasi tersebut langsung direspons dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, Intelkam, Babinsa, dan perangkat kelurahan,” beber Kakanim Putu Agus.

Dijelaskan olehnya, 4 identitas WNA yang Diamankan yakni, LSR (China), LJI (China),HRO (China) dan LJN (Timor Leste).

Baca Juga:  9 WNA Pelaku Penipuan Online Dipulangkan Paksa, Inteldakim Imigrasi Tanjung Perak Kawal Ketat Deportasi Sampai Tiongkok

“Keempatnya masuk ke Indonesia melalui TPI Motaain pada tanggal berbeda menggunakan Visa on Arrival (VoA),” sambungnya.

Berdasarkan pemantauan sejak September 2025, ketiga WNA asal China beserta satu WNA Timor Leste diduga menjalankan bisnis rokok ilegal di wilayah TTU, Malaka, dan Belu.

Pada 4 Desember 2025, pukul 15.00 WITA, penggeledahan di rumah LJN di Kelurahan Tenukiik menemukan 2 karton (98 slof) rokok Marlboro ilegal dan mengamankan LJN yang berperan sebagai kurir/administrator.

Pukul 18.45–19.00 WITA, tim bergerak ke Lolowa. Dari rumah kontrakan WNA China ditemukan kembali puluhan slof rokok ilegal berbagai merek, meski para WNA mengaku hanya sebagai wisatawan.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Luncurkan “Platform SINERGI”, Senjata Baru Awasi Arus Orang Asing di Kawasan Industri Mojokerto

Dari hasil operasi, imigrasi dan tim gabungan mengamankan puluhan karton dan slof rokok ilegal merek Marlboro dan rokok China,
7 unit handphone, 1 unit Nissan Mini SUV bernomor polisi D 2147 6 (mobil sewaan),
Uang tunai: 150 dolar, Rp5 juta, dan 2.000 yuan

Seluruh barang bukti dan WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua pada pukul 21.25 WITA untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah perbatasan.

Dari sinergi dengan instansi, Imigrasi berhasil membongkar jaringan dan mengungkap:
Penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA asal China melalui aktivitas perdagangan ilegal.

Baca Juga:  Imigrasi Hadiri Pembukaan Perdana Layanan Lintas Batas Indonesia-Timor Leste di PLBN Napan 

Jaringan distribusi rokok ilegal yang melibatkan penyimpanan, distribusi, dan kurir lokal. Dimana, efektivitas kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan tetap terjaga.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra menambahkan, bahwa para WNA tersebut akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, apabila terbukti melanggar.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan wilayah perbatasan tetap aman dari aktivitas ilegal yang dilakukan WNA serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,”  pungkas Agus. HUM/BAD

TAGGED: 4 WNA China, Bea Cukai, Deportasi, Imigrasi Atambua, Izin Tinggal, Putu Agus Eka Putra, Rokok Ilegal, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Judystira Setyadji, Direktur Pemasaran Happy Puppy Group, menyerahkan bantuan uang tunai kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Posko Peduli Bencana Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Happy Puppy dan Yayasan Suryani Setyadji Donasikan Rp 200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah

Hukum

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh

Hukum

Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda

Hukum

Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?