MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nabung Emas, Ini Solusi PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta Siasati Maraknya Pinjol dan Investasi Ilegal

Publisher: Redaksi 6 Maret 2023 3 Min Read
Share
Warga dan pelaku usaha kecil foto bersama usai mendapatkan edukasi keuangan hadapi pinjol dan investasi bodong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Slentingan.com – Banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) dan ivestasi ilegal lantaran masih rendahnya literasi keuangan, membuat PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha mencarikan solusi.

Bertempat di Aula Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Kemang, ratusan warga dan pelaku usaha kecil dari wilayah Jakarta Selatan, mendapatkan edukasi keuangan dari dua lembaga tersebut, Senin (6/3/2023).

Pemimpin PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2, Endang Pertiwi menuturkan, tak dipungkiri masih banyak masyarakat yang terjerat jebakan pinjol maupun investasi ilegal alias bodong. Karena itu, Endang mengajak masyarakat untuk berinvestasi yang aman di Pegadaian.

“Kami mengajak masyarakat untuk berinvestasi yang aman. Di Pegadaian, kami ada produk investasi pembelian emas, cicil emas, tabungan emas hingga kredit usaha rakyat (KUR) syariah,” kata Endang Pertiwi, dalam keterangannya.

Pembelian emas, katanya, bisa dilakukan di semua outlet dan kantor cabang Pegadaian di Kanwil IX Jakarta. Sementara untuk tabungan emas, masyarakat bisa menabung emas dengan setoran uang pecahan terkecil.

“Setiap setoran tabungan nanti akan diakumulasikan dalam bentuk emas. Besaran emas yang didapat akan menyesuaikan harga emas yang berlaku saat itu,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, kini Pegadaian juga menyalurkan skema pembiayaan berupa KUR Syariah. Melalui KUR Syariah, Pegadaian siap memberikan modal usaha maupun modal pengembangan usaha untuk para pelaku UMKM.

“Dengan mengajukan persyaratan yang sangat mudah, para pelaku UMKM dapat mendapatkan pinjaman untuk modal usaha yaitu antara Rp 1 juta sampai Rp 10 juta,” jelasnya.

Selain itu, masih banyak produk Pegadaian lainnya yang bisa digunakan masyarakat untuk berinvestasi. Dengan mengenalkan berbagai produk Pegadaian, diharapkan masyarakat terhindar dari jeratan pinjol maupun investasi ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 juga memberikan bantuan rekening gadai peduli dan tabungan emas kepada perwakilan masyarakat dan pelaku usaha penerima manfaat.

Bantuan tersebut sekaligus untuk menstimulus masyarakat agar cerdas memilih investasi yang aman, di antaranya di Pegadaian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan agar masyarakat terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal.

“Saya berharap ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya. Setelah menggunakannya, apabila ada permasalahan yang dialami terkait produk jasa keuangan, masyarakat dapat melaporkan aduannya ke aplikasi portal perlindungan konsumen OJK, menghubungi Kontak 157 melalui telepon di nomor 157 atau chat Whatsapp di nomor 081-157-157-157,” kata Friderica.

Friderica juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi karena masih marak investasi ilegal yang menyasar kalangan awam.

Adapun ciri investasi ilegal antara lain menjanjikan keuntungan yang besar, tidak diawasi oleh lembaga berwenang dan penawarannya kadang agresif atau sering ada pemaksaan. (HUM/NIK)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hukum

Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?