MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Waketum PBNU Minta Pengurus Tak Perkeruh Polemik, Tegaskan Jalan Islah

Publisher: Redaktur 26 November 2025 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni. (Foto: Dok. Kemenag)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, meminta jajaran pengurus untuk tidak memperkeruh situasi di tengah polemik internal PBNU.

Ia menegaskan bahwa tidak ada forum selain Muktamar Luar Biasa (MLB) yang berwenang mencabut mandat Ketua Umum maupun Rais Aam PBNU.

Amin Said Husni menuturkan bahwa Ketua Umum PBNU dan Rais Aam PBNU merupakan pemegang mandat hasil Muktamar. Karena itu, ia menekankan bahwa seluruh rapat atau permusyawaratan di luar MLB tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan keduanya.

“Rapat atau permusyawaratan apa pun selain Muktamar tidak bisa memberhentikan Rais Aam maupun Ketua Umum,” ujar Amin Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 26 November 2025.

Baca Juga:  Ancang-ancang PBNU Kelola Tambang, PT Sudah Disiapkan

Ia juga menegaskan bahwa Rais Aam tidak dapat menyelenggarakan MLB secara sepihak. Menurutnya, MLB hanya dapat digelar bersama Ketua Umum PBNU dengan mekanisme ketat sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Amin menjelaskan bahwa masa khidmat kepengurusan PBNU saat ini akan berakhir pada Januari 2027. Dengan sisa waktu sekitar satu tahun, ia menilai energi organisasi harus difokuskan pada penyelesaian program strategis dan persiapan menuju muktamar berikutnya.

Menurutnya, mempertahankan konflik internal hanya akan membawa mudarat bagi organisasi. Ia mengajak seluruh pihak menempuh jalan damai sebagaimana tradisi para kiai.

“Untuk itu, jalan satu-satunya adalah islah sebagaimana nasihat ulama. Percuma memelihara perbedaan dan konflik. Malah hanya mendatangkan mudarat,” ujarnya.

Baca Juga:  PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam

Ia mengingatkan bahwa dalam tradisi para kiai, konflik yang dipelihara hanya akan membawa kesialan bagi siapa pun yang mengobarkannya. Amin berharap seluruh pihak menahan diri dan menjaga marwah organisasi.

Sebelumnya, PBNU telah menggelar silaturahim alim ulama dan menyepakati bahwa Yahya Cholil Staquf tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmat. Kesepakatan tersebut ditegaskan Katib Aam PBNU Ahmad Said Asrori dalam jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Minggu 23 November 2025.

“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri. Semua sepakat begitu,” ujar Ahmad Said Asrori.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Wacana pemakzulan terhadap Gus Yahya sebelumnya mencuat setelah risalah Rapat Harian Syuriah PBNU beredar dan memuat permintaan Rais Aam serta Wakil Rais Aam PBNU agar Ketua Umum PBNU mengundurkan diri. HUM/GIT

TAGGED: Amin Said Husni, Muktamar Luar Biasa, PBNU, polemik PBNU, Wakil Ketua Umum PBNU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?