JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak lagi didampingi Hotman Paris dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook setelah keluarganya menunjuk kuasa hukum baru untuk persidangan, Senin 24 November 2025.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 4 September dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hotman Paris sebelumnya mendampingi Nadiem saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa 10 Juni 2025.
Hotman juga mendampingi pemeriksaan Nadiem di Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2025. Nadiem terlihat mengenakan kemeja cokelat muda dan celana kain gelap serta membawa tas hitam berukuran sedang. Hotman memakai setelan jas hitam.
Setelah lima bulan mendampingi, Hotman Paris tidak lagi menjadi kuasa hukum Nadiem pada tahap persidangan.
“Pak Hotman sudah selesai, untuk penuntutan yang ditunjuk saya sama Pak Ari Yusuf Amir,” kata Dodi S Abdulkadir kepada wartawan, Senin 24 November 2025.
Dodi mengatakan keluarga Nadiem mengganti Hotman karena kesibukan Hotman menangani sejumlah perkara besar.
“Karena Pak Hotman kalau keluarga bilang Pak Hotman ada lagi nanganin kasus-kasus besar juga,” ujar Dodi.
Dodi menyampaikan bahwa dirinya dan Ari Yusuf Amir telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Nadiem di persidangan. Dia menegaskan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud yang sedang ditangani KPK.
“Klien kami, Bapak Nadiem Anwar Makarim, telah memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Google Cloud ini,” ujar Dodi.
Dia menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan ranah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Saat masih menjadi kuasa hukum, Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat Nadiem mirip dengan perkara yang menjerat Tom Lembong.
“Tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah terima uang,” kata Hotman pada Senin 8 September 2025.
Hotman mengatakan unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi tidak terbukti. Hotman juga mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di apartemen Nadiem.
“Geledah apa yang mau didapat dari rumah? Paling juga nanti dapat apa, Supermi, Indomie, atau apa gitu loh,” kata Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 12 September 2025.
Hotman menyebut penetapan tersangka terhadap Nadiem adalah tindakan yang salah karena tidak ada aliran dana dari pengadaan laptop ke rekening Nadiem. Pada praperadilan 7 Oktober 2025, Hotman menanyakan reputasi ahli hukum pidana Chairul Huda.
“Saudara Ahli, setiap ada perkara korupsi, ahli selalu ada,” tanya Hotman.
“Cukup banyak,” jawab Huda.
Hotman meminta Huda menjelaskan kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya sebagai ahli. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem memasuki tahap baru. Kejaksaan Agung pada Selasa 11 November 2025 melimpahkan berkas perkara beserta tersangkanya ke jaksa penuntut umum.
Ada empat tersangka yang dilimpahkan, termasuk Nadiem Anwar Makarim. Daftar tersangka terdiri dari Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief. Nadiem sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan namun ditolak. HUM/GIT

