MEDAN, Memoindonesia.co.id – Fakta baru terungkap dalam kasus pembakaran dan perampokan rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
Salah satu pelaku bernama Hamonangan, yang juga teman korban, rupanya sempat membantu membersihkan lokasi kejadian setelah rumah itu dibakar.
Kapolrestabes Medan Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa Hamonangan (Tersangka II) memiliki hubungan kedekatan dengan korban. Usai kejadian, ia bahkan tampak membantu membersihkan dan mengangkat barang-barang di lokasi kebakaran.
“Tersangka II memiliki hubungan kedekatan dengan korban. Pada saat terjadinya pembakaran tersebut, Tersangka II juga membantu membersihkan dan mengangkat barang-barangnya di TKP karena kedekatan terkait hubungan jemaat di salah satu gereja,” ujar Calvijn dalam konferensi pers, Sabtu 22 November 2025.
Penyidikan mengungkap bahwa Hamonangan sebenarnya sudah mengetahui rencana pelaku utama, Fahrul Azis Siregar, untuk merampok dan membakar rumah korban. Tidak hanya itu, Hamonangan juga ikut menemani Fahrul menjual emas hasil curian.
“Peran Tersangka II adalah mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta, serta ikut menjual emas hasil curian dari Tersangka I,” lanjutnya.
Setelah mengambil perhiasan dari rumah korban, Fahrul langsung menjual sebagian emas ke Toko Emas Barus senilai Rp 25 juta tanpa surat resmi. Seusai transaksi, Fahrul menghubungi Hamonangan untuk menanyakan situasi rumah dan keluarga korban. Ia kemudian memberikan uang Rp 5 juta kepada Hamonangan sebagai uang tutup mulut.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan penyidik masih mendalami sejumlah keterangan tambahan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. HUM/GIT

