MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba

Publisher: Redaktur 21 November 2025 2 Min Read
Share
Ammar Zoni menjalani sidang daring dari Lapas Nusakambangan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba dengan terdakwa pesinetron Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ammar yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan kembali meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam persidangan.

Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis 21 November 2025 tersebut beragenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Ammar Zoni. Seperti pada dua sidang sebelumnya, Ammar kembali menyampaikan permohonan agar dirinya dapat hadir secara langsung di ruang sidang.

“Izin, Yang Mulia, kalau seandainya kami diperbolehkan menghadiri sidang minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa hadir secara offline,” ujar Ammar dalam persidangan daring.

Baca Juga:  Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menegaskan belum ada kebutuhan untuk menghadirkan Ammar secara langsung. Menurutnya, kehadiran terdakwa di ruang sidang akan diperlukan pada tahap pembuktian.

“Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan. Jadi untuk minggu depan, masih putusan atau putusan sela, belum diperlukan,” kata Dwi.

Ammar kemudian menanyakan kemungkinan dirinya dihadirkan setelah putusan sela. Hakim Dwi menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan ditetapkan melalui musyawarah majelis.

Sementara itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ammar. Jaksa menilai dakwaan telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dalil keberatan tim penasihat hukum sudah masuk ranah pembuktian.

Baca Juga:  Imigrasi dan Pemasyarakatan NTT Gelar Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan

“Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa menekankan bahwa pihaknya memiliki kesempatan yang sama dengan terdakwa untuk membuktikan argumentasi masing-masing di persidangan. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Nusakambangan, Rutan Salemba, sidang narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan
10 April 2026
Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali
10 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan
10 April 2026
Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
Imigrasi

WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan

Hukum

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan

Hukum

Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas

Nasional

Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?