JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba dengan terdakwa pesinetron Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ammar yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan kembali meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam persidangan.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis 21 November 2025 tersebut beragenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Ammar Zoni. Seperti pada dua sidang sebelumnya, Ammar kembali menyampaikan permohonan agar dirinya dapat hadir secara langsung di ruang sidang.
“Izin, Yang Mulia, kalau seandainya kami diperbolehkan menghadiri sidang minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa hadir secara offline,” ujar Ammar dalam persidangan daring.
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menegaskan belum ada kebutuhan untuk menghadirkan Ammar secara langsung. Menurutnya, kehadiran terdakwa di ruang sidang akan diperlukan pada tahap pembuktian.
“Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan. Jadi untuk minggu depan, masih putusan atau putusan sela, belum diperlukan,” kata Dwi.
Ammar kemudian menanyakan kemungkinan dirinya dihadirkan setelah putusan sela. Hakim Dwi menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan ditetapkan melalui musyawarah majelis.
Sementara itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ammar. Jaksa menilai dakwaan telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dalil keberatan tim penasihat hukum sudah masuk ranah pembuktian.
“Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa menekankan bahwa pihaknya memiliki kesempatan yang sama dengan terdakwa untuk membuktikan argumentasi masing-masing di persidangan. HUM/GIT

