MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba

Publisher: Redaktur 21 November 2025 2 Min Read
Share
Ammar Zoni menjalani sidang daring dari Lapas Nusakambangan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba dengan terdakwa pesinetron Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ammar yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan kembali meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam persidangan.

Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis 21 November 2025 tersebut beragenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Ammar Zoni. Seperti pada dua sidang sebelumnya, Ammar kembali menyampaikan permohonan agar dirinya dapat hadir secara langsung di ruang sidang.

“Izin, Yang Mulia, kalau seandainya kami diperbolehkan menghadiri sidang minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa hadir secara offline,” ujar Ammar dalam persidangan daring.

Baca Juga:  Imigrasi dan Pemasyarakatan NTT Gelar Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan

Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menegaskan belum ada kebutuhan untuk menghadirkan Ammar secara langsung. Menurutnya, kehadiran terdakwa di ruang sidang akan diperlukan pada tahap pembuktian.

“Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan. Jadi untuk minggu depan, masih putusan atau putusan sela, belum diperlukan,” kata Dwi.

Ammar kemudian menanyakan kemungkinan dirinya dihadirkan setelah putusan sela. Hakim Dwi menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan ditetapkan melalui musyawarah majelis.

Sementara itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ammar. Jaksa menilai dakwaan telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dalil keberatan tim penasihat hukum sudah masuk ranah pembuktian.

Baca Juga:  Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba

“Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa menekankan bahwa pihaknya memiliki kesempatan yang sama dengan terdakwa untuk membuktikan argumentasi masing-masing di persidangan. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Nusakambangan, Rutan Salemba, sidang narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule

Bareskrim

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas

Peristiwa

Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?