MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi

Publisher: Admin 20 November 2025 1 Min Read
Share
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menindak tegas seorang Warga Negara Kenya berinisial EK dengan melakukan deportasi pada Kamis, 20 November 2025.

Tindakan administratif keimigrasian ini dilakukan usai EK menyelesaikan masa pidananya terkait pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara otomatis mewajibkan dirinya untuk dikeluarkan dari wilayah Republik Indonesia.

Proses pemulangan berjalan ketat dan terukur. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal langsung EK dari Semarang hingga ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta, sebelum diterbangkan menuju negara asalnya.

Seluruh rangkaian pemeriksaan, pemantauan, dan pengawalan dilakukan sesuai standar operasional keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga:  Usulkan Peningkatan Kelas Jadi Kelas I Khusus, Imigrasi Semarang Ikuti Verifikasi Data Dukung

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan orang asing akan kami tindak sesuai aturan. Tidak ada kompromi,” tegas Haryono.

Dengan keluarnya EK dari wilayah Indonesia, proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan dinyatakan tuntas.

Imigrasi Semarang menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperketat guna memastikan Indonesia tetap aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran hukum. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Semarang, Narapidana Narkotika, WN Kenya, WNA Kenya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan
8 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

Korupsi

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?