JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan suap terkait permainan pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016–2020 di Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan modus yang dilakukan berupa memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak.
“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” kata Anang Supriatna.
Anang menyampaikan belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak dalam perkara ini.
Yang jelas, menurut Anang, terdapat imbalan atau suap yang diberikan kepada oknum pegawai pajak tersebut untuk memainkan besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan.
“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” ujar Anang.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” ucap Anang. HUM/GIT

