JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Zarof Ricar sehingga hukuman 18 tahun penjara mantan pejabat MA itu tetap berlaku dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur yang diputus pada Rabu 12 November 2025.
Kasus yang menjerat Zarof Ricar berkaitan dengan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Juli 2024.
Vonis bebas tersebut mendapat sorotan dan keluarga Dini Sera meminta keadilan atas putusan tersebut. Pada 22 Oktober 2024 Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menganiaya Dini Sera hingga meninggal dunia.
Sehari setelah pembatalan vonis bebas itu Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara atas dugaan suap. Ketiga hakim yang ditangkap ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
Beberapa hari kemudian Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald. Dalam penggeledahan di rumah Zarof penyidik menemukan uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram.
Temuan tersebut disita dan diajukan sebagai barang bukti di persidangan. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang menjabat sejak Agustus 2017 hingga pensiun pada Februari 2022.
Zarof didakwa menerima gratifikasi dan ikut dalam penyuapan hakim. Zarof dituntut 20 tahun penjara.
Pada 18 Juni 2025 Zarof divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Hakim menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan asal-usul uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumahnya.
Hakim menyatakan seluruh aset tersebut dirampas untuk negara. Pada tingkat banding hukuman Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara.
Majelis banding menegaskan seluruh aset tetap dirampas untuk negara.
Zarof dan jaksa kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut. Putusan kasasi diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Kejaksaan Agung menyatakan akan mengeksekusi hukuman 18 tahun penjara setelah menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. HUM/GIT

