JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Pertama, terkait suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono, mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Untuk mempertahankan jabatannya, Yunus bersama Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang kepada Agus senilai Rp 325 juta, dan pada November 2025 sebesar Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat Sugiri,” jelas Asep, Minggu 9 November 2025.
Total uang yang diberikan Yunus dalam klaster pertama ini mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta diterima Sugiri dan Rp 325 juta diterima Agus.
Klaster kedua berkaitan dengan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak rekanan, Sucipto, memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya, Ely Widodo.
Selanjutnya, pada klaster ketiga, KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi oleh Sugiri selama periode 2023-2025 dengan total nilai Rp 300 juta. Uang itu diterima dari Yunus sebesar Rp 225 juta dan dari pihak swasta bernama Eko senilai Rp 75 juta.
“Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan proyek RSUD, Sucipto (SC),” ungkap Asep.
Keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Sugiri bersama Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto dan Yunus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan sejumlah pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. KPK menegaskan akan menindaklanjuti penyidikan hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. HUM/GIT

