MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan, Proyek, dan Gratifikasi

Publisher: Redaktur 9 November 2025 3 Min Read
Share
Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka kasus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Pertama, terkait suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.

Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono, mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Untuk mempertahankan jabatannya, Yunus bersama Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri.

Baca Juga:  Menpar Widiyanti Putri Punya Harta Rp 5,4 Triliun, Menteri dengan Harta Kekayaan Terbanyak

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang kepada Agus senilai Rp 325 juta, dan pada November 2025 sebesar Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat Sugiri,” jelas Asep, Minggu 9 November 2025.

Total uang yang diberikan Yunus dalam klaster pertama ini mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta diterima Sugiri dan Rp 325 juta diterima Agus.

Klaster kedua berkaitan dengan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak rekanan, Sucipto, memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya, Ely Widodo.

Baca Juga:  Bolak-balik Berkas Perkara dari Polisi ke Kejaksaan, Firli Minta Dihentikan

Selanjutnya, pada klaster ketiga, KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi oleh Sugiri selama periode 2023-2025 dengan total nilai Rp 300 juta. Uang itu diterima dari Yunus sebesar Rp 225 juta dan dari pihak swasta bernama Eko senilai Rp 75 juta.

“Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan proyek RSUD, Sucipto (SC),” ungkap Asep.

Keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Sugiri bersama Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto dan Yunus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga:  Jejak Paman Birin Masih Misterius, KPK Sempat Cari Saat Coblosan tapi Nihil

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan sejumlah pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. KPK menegaskan akan menindaklanjuti penyidikan hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: Bupati Ponorogo, Gratifikasi, Korupsi, KPK, RSUD Harjono Ponorogo, suap jabatan, Sugiri Sancoko
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025
Gus Yahya Sungkem ke Sinta Wahid Usai Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
10 November 2025
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
10 November 2025
Prilly Latuconsina Tetap Glowing Meski Sering Diving dan Fishing
10 November 2025
Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
10 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gus Yahya Sungkem ke Sinta Wahid Usai Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
10 November 2025
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
10 November 2025
Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
10 November 2025
Presiden Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Marsinah
10 November 2025

TERPOPULER

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Politik

Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa

Nasional

Gus Yahya Sungkem ke Sinta Wahid Usai Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Nasional

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Gaya Hidup

Prilly Latuconsina Tetap Glowing Meski Sering Diving dan Fishing

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?