MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Roy Suryo Santai Tanggapi Status Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Publisher: Redaktur 8 November 2025 3 Min Read
Share
Roy Suryo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia menyikapi status tersangka tersebut dengan santai dan mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi terdakwa, lalu terpidana,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025.

Roy mengatakan, dirinya tetap tenang menghadapi penetapan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya. Ia juga mengajak tujuh tersangka lain agar tetap tegar menghadapi proses hukum.

Baca Juga:  Mubes X Ormas MKGR: Isyarat Politik Menguat, Jokowi dan Gibran Dikabarkan Hadir Sebagai Tamu Spesial

“Saya menyerahkan ke kuasa hukum dan mengajak semua tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini perjuangan kita bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” ujarnya.

Roy menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak disertai dengan perintah penahanan dari Polda Metro Jaya. Ia menyebut akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Jadi saya tetap tegar,” imbuh Roy.

Ia juga menyebut rekan-rekannya di klaster yang sama, seperti Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma, untuk tidak gentar menghadapi proses hukum.

Baca Juga:  Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!

“Saya harap semua tetap kuat. Ini perjuangan seluruh bangsa Indonesia melawan kezaliman dan kriminalisasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjenpol Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025, mengumumkan bahwa ada delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Pemeriksaan Anak Musisi AD Terkait Video Syur Ditunda, Akan Dilanjutkan Hari Ini

Sementara itu, klaster kedua yang terdiri dari tiga orang, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32, 35, 27A, dan 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 UU ITE.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara ilmiah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. HUM/GIT

TAGGED: dr Tifauzia Tyassuma, ijazah palsu Jokowi, Joko Widodo, Polda Metro Jaya, Roy Suryo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin

Hukum

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Badan Narkotika Nasional

Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?