MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif

Publisher: Redaktur 6 November 2025 2 Min Read
Share
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap tiga anggota DPR nonaktif, yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Sementara dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dalam sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 5 November 2025.

Sidang putusan MKD dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri para pimpinan serta anggota MKD.

Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

“Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Hal serupa juga berlaku bagi Uya Kuya. “Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujarnya.

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan dengan durasi berbeda.

Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan. Ketiganya juga tidak menerima hak keuangan selama masa penonaktifan.

MKD menyatakan sanksi tersebut berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung berdasarkan keputusan partai masing-masing.

Baca Juga:  Silaturahmi ke Fraksi Golkar DPR, 5 Anggota DPRD Surabaya dapat Wejangan Politisi Senior Adies Kadir

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada Rabu 5 November 2025, serta bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang.

Sahroni menyatakan menerima keputusan MKD dengan lapang dada dan berkomitmen memperbaiki diri.

“Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dan akan belajar untuk lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu, Uya Kuya mengapresiasi profesionalisme MKD. Ia menilai keputusan diambil secara objektif dan berdasarkan bukti yang ada.

“Menurut saya, sangat profesional sekali, sangat objektif, dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan saksi ahli yang sudah memberikan keterangan,” ujar Uya Kuya.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Khawatir Kerenggangan Hubungan dengan Lolly Dimanfaatkan Pihak Lain

Uya menambahkan dirinya akan belajar dari peristiwa yang menyebabkan kegaduhan publik pada Agustus 2025 lalu. “Kita hargai keputusan dari MKD dan saya menerima. Kita semua manusia harus belajar,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Jakarta, MKD DPR, nafa urbach, Uya Kuya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Timpora Semarang Perkuat Koordinasi Antarinstansi Awasi Pelanggaran Warga Asing
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025
KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid, Uang ‘Jatah Preman’ Diduga untuk Pelesiran ke Tiga Negara
6 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025
KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid, Uang ‘Jatah Preman’ Diduga untuk Pelesiran ke Tiga Negara
6 November 2025

TERPOPULER

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Timpora Semarang Perkuat Koordinasi Antarinstansi Awasi Pelanggaran Warga Asing

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan

Korupsi

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas

Korupsi

Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?