MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama 9 Orang di Riau

Publisher: Redaktur 4 November 2025 2 Min Read
Share
Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Riau.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan di wilayah Riau. Menurutnya, tim penindakan KPK masih berada di lapangan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan.

“Benar ada kegiatan tangkap tangan di Riau. Saat ini ada 10 orang yang diamankan dalam OTT,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 November 2025.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Budi membenarkan bahwa salah satu pihak yang turut diamankan dalam OTT tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci terkait kasus yang menjadi dasar penindakan tersebut.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Informasi lengkapnya akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai. Tim masih bekerja di lapangan,” ujarnya.

Budi menambahkan, seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai dengan ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

OTT ini menjadi salah satu upaya KPK dalam menindak praktik korupsi di tingkat kepala daerah. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai barang bukti maupun nominal dugaan suap atau gratifikasi yang terlibat dalam kasus tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK, KPK OTT, OTT Riau
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
10 Mei 2026
Ammar Zoni Kembali Dibui di Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba
10 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
10 Mei 2026
Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta
10 Mei 2026
Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan
10 Mei 2026
Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi
10 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Brigadir Arya Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Kejaksaan

Kejagung Pamerkan Ferrari dan Tas Mewah Hasil Rampasan Negara di CFD Jakarta

Hukum

Polri Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Hukum

Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Digerebek Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?