MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar

Publisher: Redaktur 3 November 2025 2 Min Read
Share
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Foto: Instagram @sandradewi88)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan segera menyerahkan seluruh aset milik Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, yang telah disita ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang.

Proses ini dilakukan setelah seluruh putusan hukum terhadap Harvey Moeis dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan bahwa aset hasil rampasan negara akan segera dinilai dan dilelang oleh BPA.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkracht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Tim JPU eksekutor akan menyerahkan aset itu ke Badan PPA untuk penilaian dan pelelangan,” ujar Anang, Senin 3 November 2025.

Baca Juga:  Kejagung Era ST Burhanuddin Dinilai Terbesar Selamatkan Uang Negara

Sementara itu, Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan aset. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutuskan bahwa vonis terhadap Harvey Moeis, termasuk perampasan aset, dapat dieksekusi.

“Pemohon tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam persidangan, Selasa 28 Oktober 2025.

Dalam vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024, seluruh aset Harvey Moeis yang disita jaksa saat tahap penyelidikan dinyatakan dirampas untuk negara. Beberapa di antaranya juga berkaitan dengan kepemilikan Sandra Dewi.

Di antara aset tersebut terdapat:

  • 88 tas mewah berbagai merek internasional,
  • Logam mulia,
  • Rekening deposito senilai Rp 33 miliar,
  • Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong,
  • Rumah di kawasan Kebayoran Baru (Pakubuwono), dan
  • Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.
Baca Juga:  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

Vonis terhadap Harvey Moeis sendiri telah diperberat menjadi 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar.

Dengan putusan ini, Kejagung memastikan seluruh aset rampasan akan dilelang untuk pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey. HUM/GIT

TAGGED: aset disita, dilelang, Harvey Moeis, Kejagung, Sandra Dewi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
OTT Jaksa di Banten, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Maraknya OTT KPK, Pukat UGM Nilai APIP Gagal Awasi Kepala Daerah
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

Kejaksaan

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?