MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dorong Pembenahan Penyelenggaraan Haji Usai Ungkap Kasus Korupsi Kuota 2023-2024

Publisher: Redaktur 1 November 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Menyikapi hal tersebut, KPK meminta seluruh pihak terkait melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan ibadah haji agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terus mendorong para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.

“Terkait penyelenggaraan haji ke depan, KPK terus mendorong kepada stakeholder terkait untuk terus melakukan pembenahan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 31 Oktober 2025.

Budi menyebut kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diselidiki KPK harus menjadi pembelajaran bersama. Ia menegaskan perlunya memperbaiki prosedur dan menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Baca Juga:  Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

“Kita belajar dari perkara kuota haji kemarin, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji yang pernah terjadi sebelumnya. Kita tutup celah-celahnya, kita perbaiki prosedurnya, tata kelolanya,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah untuk tahun 2024. Kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, sesuai Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga adanya praktik kongkalikong antara oknum Kementerian Agama (Kemenag) dengan sejumlah biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.

Baca Juga:  Ketua KPK Nawawi Angkat Bicara soal Hasto Protes Ponselnya Disita

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai, mobil, dan rumah, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebagian uang disita setelah dikembalikan oleh sejumlah biro travel yang sebelumnya memberikan dana “percepatan” kepada oknum Kemenag.

“Uang itu dikembalikan karena pihak travel merasa takut setelah kasus ini disorot oleh Panitia Khusus Haji DPR tahun 2024,” ungkap Budi.

Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sekitar 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari total 400 PIHK yang terdaftar. Menurut Budi, sekitar 70 persen di antaranya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. HUM/GIT

TAGGED: Kemenag, korupsi kuota haji, KPK, penyelenggaraan haji
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy1
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?