MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri

Publisher: Admin 30 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id —  Dua warga negara Iran berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, resmi dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kediri setelah menjalani pidana penjara atas kasus pencurian di Kabupaten Nganjuk.

Kedua warga Iran tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. ER, sang anak, tiba lebih dahulu pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Sementara itu, ZAR, sang ayah, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Menurut pengakuan keduanya, mereka datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran. Selama berada di Indonesia, keduanya sempat berkeliling ke sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga akhirnya tiba di Nganjuk.

Baca Juga:  Imigrasi Blitar Amankan Warga Malaysia Buat Keributan, Kakanim Blitar Arief: Sudah Kita Pulangkan Demi Menjaga Keamanan

Namun, pada Mei 2025, keduanya terlibat dalam tindak pidana pencurian di salah satu toko di wilayah Nganjuk. Aksi mereka sempat viral di media sosial. Berdasarkan laporan korban, kepolisian berhasil mengamankan ZAR dan ER pada 19 Mei 2025.

Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura berbelanja di toko. ZAR berperan sebagai pembeli yang meminta penjaga toko menukar uang pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan penjaga untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja.

Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan putusan bersalah terhadap keduanya dengan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya dijatuhi hukuman lima bulan penjara.

Baca Juga:  Perketat Pengawasan, WNA Wajib Hadir Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Usai menjalani masa hukuman, pada 16 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyerahkan kedua WN Iran tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Catya Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. Deportasi terhadap kedua WN Iran ini dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan mereka selesai menjalani hukuman pidana,” ujar Frizky, Rabu, 29 Oktober 2025.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Perkuat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Antar Instansi di Sidoarjo

Proses deportasi dilaksanakan pada Jumat, 24 Oktober 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA900 dengan rute Jakarta–Doha–Teheran, di bawah pengawalan petugas Imigrasi Kediri.

Menutup pernyataannya, Frizky mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang untuk turut serta mengawasi aktivitas warga negara asing di sekitarnya.

“Laporkan segera apabila menemukan pelanggaran oleh warga negara asing, khususnya yang berkaitan dengan keimigrasian. Mari kita pastikan hanya WNA yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara yang dapat beraktivitas di wilayah kita,” tegasnya. HUM/BAD

TAGGED: Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Deportasi, Imigrasi, Kantor Imigrasi Kediri, Pencurian, Warga Iran, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI
15 Maret 2026
Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026
15 Maret 2026
KPK Sita Uang Rp 610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
15 Maret 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap Sudah Terjadi Sejak 2025
15 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI
15 Maret 2026
Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026
15 Maret 2026
KPK Sita Uang Rp 610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
15 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertahanan

Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI

Pertahanan

Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto

Korupsi

Tiga Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026

Korupsi

KPK Sita Uang Rp 610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?