SLEMAN, Memoindonesia.co.id – Terdakwa Christiano Tarigan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa 28 Oktober 2025, Christiano memohon keringanan hukuman dan menegaskan bahwa kecelakaan itu terjadi tanpa niat.
Dalam pembelaannya, Christiano menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan karena kelalaiannya dan ia tidak pernah bermaksud melukai siapa pun.
“Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan,” ujar Christiano di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih di PN Sleman.
Christiano yang sebelumnya berstatus mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu mengaku peristiwa ini telah mengubah hidupnya. Ia mengundurkan diri dari kampus dan kini berupaya menerima konsekuensi hukum dengan ikhlas.
“Saya memohon agar diberi ruang untuk memperbaiki diri. Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Christiano dalam nota pembelaannya menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat kliennya dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penasihat hukum meminta majelis hakim agar menerima nota pembelaan tersebut secara keseluruhan dan mempertimbangkan faktor kemanusiaan serta penyesalan mendalam yang telah ditunjukkan oleh terdakwa.
Kasus ini bermula dari kecelakaan yang melibatkan mobil BMW yang dikendarai Christiano dan motor yang ditunggangi korban Argo Ericko Achfandi. Kecelakaan itu mengakibatkan Argo meninggal dunia di tempat kejadian. HUM/GIT

