MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

Publisher: Redaktur 29 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Terdakwa Christiano Tarigan membacakan pleidoi dalam sidang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di PN Sleman, Selasa 28 Oktober 2025.
Ad imageAd image

SLEMAN, Memoindonesia.co.id – Terdakwa Christiano Tarigan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa 28 Oktober 2025, Christiano memohon keringanan hukuman dan menegaskan bahwa kecelakaan itu terjadi tanpa niat.

Dalam pembelaannya, Christiano menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan karena kelalaiannya dan ia tidak pernah bermaksud melukai siapa pun.

“Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan,” ujar Christiano di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih di PN Sleman.

Baca Juga:  Sahroni Desak Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Maksimal

Christiano yang sebelumnya berstatus mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu mengaku peristiwa ini telah mengubah hidupnya. Ia mengundurkan diri dari kampus dan kini berupaya menerima konsekuensi hukum dengan ikhlas.

“Saya memohon agar diberi ruang untuk memperbaiki diri. Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Christiano dalam nota pembelaannya menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat kliennya dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga: Tolong Dikawal Proses Hukumnya

Penasihat hukum meminta majelis hakim agar menerima nota pembelaan tersebut secara keseluruhan dan mempertimbangkan faktor kemanusiaan serta penyesalan mendalam yang telah ditunjukkan oleh terdakwa.

Kasus ini bermula dari kecelakaan yang melibatkan mobil BMW yang dikendarai Christiano dan motor yang ditunggangi korban Argo Ericko Achfandi. Kecelakaan itu mengakibatkan Argo meninggal dunia di tempat kejadian. HUM/GIT

TAGGED: Argo Ericko Achfandi, Christiano Tarigan, Kecelakaan UGM, pleidoi Christiano
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet
29 Oktober 2025
Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU

Hiburan

Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?