JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan data pelaku judi online di Indonesia berdasarkan catatan per 12 September 2025.
Data menunjukkan pelaku berasal dari berbagai kalangan, mulai anak sekolah dasar hingga tunawisma. Senin 27 Oktober 2025.
Asep menyebut para pelaku judi online datang dari beragam latar belakang pekerjaan.
“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, anak-anak sekolah dasar sudah mulai mengenal perjudian daring dalam bentuk permainan slot kecil-kecilan.
Asep menambahkan, pelaku judi daring yang ditangani Kejaksaan didominasi laki-laki sebanyak 1.899 orang atau 88,1 persen.
Sementara pelaku perempuan berjumlah 257 orang atau 11,9 persen.
Berdasarkan kelompok usia, pelaku terbanyak berasal dari rentang 26 hingga 50 tahun dengan 1.349 orang.
Disusul kelompok usia 18 hingga 25 tahun dengan 631 orang, kelompok usia di atas 50 tahun sebanyak 164 orang, dan kelompok usia di bawah 18 tahun sebanyak 12 orang.
Kejaksaan Agung tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kementerian dan lembaga lainnya.
Asep mengatakan kerja sama tersebut mencakup berbagai upaya, termasuk peningkatan literasi masyarakat.
“Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” ujarnya. HUM/GIT

