JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta resmi mengukuhkan Tim Fasilitasi Advokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DK Jakarta tentang Penetapan Tim Fasilitasi Advokasi.
Sebanyak 66 pegawai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai anggota tim tersebut.
Pembentukan Tim Fasilitasi Advokasi merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta dalam memperkuat pelaksanaan fungsi Direktorat Kepatuhan Internal, khususnya di bidang fasilitasi advokasi.
Tim ini dibentuk untuk memperlancar dan memperkuat upaya pendampingan, perlindungan, serta penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan.
Tak hanya berperan dalam menangani persoalan hukum dan kebijakan, Tim Fasilitasi Advokasi juga menjadi wadah konsultasi, pembinaan, dan pendampingan hukum, etika, serta perilaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Kanwil.
Melalui fasilitasi yang terencana dan terkoordinasi, diharapkan setiap insan imigrasi memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya, sekaligus terlindungi secara hukum dalam menjalankan tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat maupun lintas instansi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DK Jakarta, Pamudji Raharja, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan profesional.
“Tim Fasilitasi Advokasi bukan hanya berfungsi sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai mitra konsultatif yang membantu menjaga marwah institusi dan melindungi aparatur dari potensi risiko hukum,” ujar Pamudji Raharja.
Ia menambahkan, dinamika perubahan organisasi menuntut aparatur imigrasi untuk tanggap terhadap regulasi serta mampu beradaptasi dengan setiap perubahan kebijakan.
“Melalui tim ini, kita ingin memastikan setiap langkah kebijakan maupun tindakan kedinasan dilakukan secara terukur, sesuai prosedur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas,” tegasnya.
Kegiatan pengukuhan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarjajaran keimigrasian di wilayah Daerah Khusus Jakarta.
Diharapkan, kehadiran Tim Fasilitasi Advokasi mampu memastikan setiap pelaksanaan tugas aparatur imigrasi berjalan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Menutup acara, Pamudji Raharja kembali menekankan pentingnya semangat tanggung jawab dan integritas bagi seluruh anggota tim.
“Jalankan amanah ini dengan penuh integritas dan dedikasi. Semoga Tim Fasilitasi Advokasi menjadi contoh nyata bagaimana profesionalitas dan tanggung jawab dapat berjalan seiring dalam menjaga citra dan marwah Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkasnya. HUM/BAD