MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan petunjuk teknis (juknis) baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengatur batas maksimal jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang boleh dimasak per hari.

Kebijakan ini diterapkan agar proses memasak tidak lagi dilakukan sebelum pukul 12 malam dan menjaga kualitas makanan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa dalam juknis baru tersebut, SPPG hanya diperbolehkan memasak maksimal 2.000 porsi makanan per hari untuk anak sekolah. Namun jumlah tersebut bisa ditambah hingga 2.500 porsi jika juga mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga:  Prabowo Copot Dadan Hindayana dari BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

“Anak sekolah maksimal 2.000, tambahannya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menjadi 2.500. Jika ada juru masak bersertifikat, boleh sampai 3.000,” ujar Dadan, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurut Dadan, juknis terbaru ini akan segera dirilis. Sebelumnya, banyak dapur SPPG yang memasak lebih dari 3.000 porsi per hari, yang dinilai berisiko terhadap kualitas gizi dan beban kerja juru masak.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

Dalam Perpres tersebut, salah satu ketentuannya adalah larangan memasak sebelum pukul 00.00 (12 malam). Dapur MBG baru boleh mulai memasak sekitar pukul 02.00 dini hari.

Baca Juga:  Sony Sonjaya Sebut 26 Nama Terkait Kasus MBG, AHY hingga Dudung Bantah Keterlibatan

“SPPG tidak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik saat menghadiri acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa 21 Oktober 2025.

Nanik juga menekankan bahwa dapur SPPG wajib menyesuaikan proses memasak dengan urutan waktu pengiriman makanan ke sekolah penerima manfaat, mulai dari PAUD hingga SMA.

“Misalnya, dikirim pagi untuk anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak SD yang agak siang, juga dimasak sendiri. Hal ini termasuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan standar gizi, keamanan pangan, serta kesejahteraan tenaga masak di lapangan. HUM/GIT

Baca Juga:  Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
TAGGED: Dadan Hindayana, Juknis baru dapur MBG, Kepala BGN, MBG, Nanik S Deyang, SPPG, Wakil Kepala BGN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?