MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Aset mewah Doni Salmanan seperti Lamborghini dan Porsche biru yang laku dilelang Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aset mewah milik Doni Salmanan berupa mobil Lamborghini dan Porsche biru laku dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelelangan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus penipuan robot trading dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Doni Salmanan.

Doni Salmanan sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung setelah menerima banding dari jaksa dan terdakwa.

Putusan hakim juga memerintahkan agar ratusan aset Doni Salmanan disita dan dirampas untuk negara. Aset tersebut mencakup jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, pakaian bermerek Dior, motor Ducati, mobil Lamborghini, hingga rumah mewah di Bandung.

Baca Juga:  Melacak Jejak Anak Bos Sawit di Singapura: Cheryl Darmadi, Tersangka TPPU yang 'Menghilang' dari Kejaran Jaksa

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melaksanakan lelang terhadap sejumlah kendaraan milik Doni Salmanan. Hasilnya, sepuluh kendaraan laku terjual dengan total nilai Rp 9,8 miliar.

“Lelang tersebut dilaksanakan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Nilai penjualan bahkan meningkat sebesar 6,5 persen dari nilai limit keseluruhan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Dari daftar kendaraan yang laku terjual, Lamborghini Huracan Doni Salmanan laku dengan harga Rp 4,75 miliar, sedangkan Porsche 911 Carrera 4S terjual seharga Rp 903 juta. Selain itu, beberapa motor mewah seperti Kawasaki Ninja H2 dan ZX-10R juga berhasil terjual dengan nilai masing-masing Rp 436 juta dan Rp 343 juta.

Baca Juga:  Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Berikut daftar kendaraan Doni Salmanan yang laku dilelang:

  1. Porsche 911 Carrera 4S – Rp 903.135.000
  2. Lamborghini Huracan – Rp 4.751.582.000
  3. BMW 840I Coupe M Tech – Rp 1.153.067.000
  4. Honda CR-V (2 unit) – Rp 602.178.000
  5. Toyota Fortuner GR – Rp 410.223.000
  6. KTM 500 Exc-F Six Days – Rp 117.136.000
  7. Kawasaki Ninja H2 – Rp 436.129.000
  8. Kawasaki ZX-10R – Rp 343.582.000
  9. Kawasaki ZX25R – Rp 93.868.000

Anang menambahkan, terhadap sejumlah kendaraan yang belum laku, pihaknya akan kembali melaksanakan pelelangan ulang. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Dior, Doni Salmanan, Ducati, Kapuspenkum Kejagung, Lamborghini, Lelang aset, Penipuan, Porsche, Robot Trading, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya bersama Denny Ariyanto.
Imigrasi dan Otoritas Bandara Haluoleo Teguhkan Komitmen Jaga Pintu Gerbang Udara Sulawesi Tenggara
23 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Pertanahan

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Hukum

Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya

Hukum

Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?