MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Hakim Effendi menangis saat memimpin sidang kasus suap vonis lepas perkara migor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Suasana haru mewarnai sidang dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 Oktober 2025.

Ketua majelis hakim Effendi meneteskan air mata saat memimpin persidangan karena para terdakwa yang diadilinya merupakan rekan-rekannya sendiri sesama hakim dan panitera.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap lima terdakwa, yakni mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, hakim Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam persidangan, hakim Effendi tampak emosional saat mengenang masa-masa kebersamaannya dengan para terdakwa. Ia mengaku mengenal Arif dan Agam sejak awal meniti karier sebagai hakim.

Baca Juga:  Edward Tannur Turut Diperiksa Tapi Tak Terlibat Penyuapan Hakim

“Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang paling berat buat saya. Saudara Arif dan Saudara Agam adalah teman seperjuangan sejak awal karier kami,” ujar Effendi dengan suara bergetar.

Effendi menceritakan bahwa dirinya pernah bertugas bersama Arif di Riau dan Agam di Diklat Calon Hakim tahun 1999. Ia mengaku tak pernah membayangkan harus mengadili teman-temannya sendiri.

“Secara manusia, saya emosional terhadap persidangan ini. Inilah beban perkara yang paling berat yang pernah saya alami,” ucapnya sambil menahan tangis.

Tak hanya Effendi, suasana haru juga tampak ketika salah satu terdakwa, Wahyu Gunawan, menangis saat menceritakan kisah keluarganya. Ia mengaku anak pertamanya yang berusia 12 tahun menolak menemuinya sejak ia ditahan.

Baca Juga:  5 Fakta Suap Miliaran dari Ibu Demi Ronald Tannur Tak Dipenjara

“Saya memiliki empat anak. Anak pertama saya kelas 2 SMP, tapi sejak awal penahanan sampai sekarang tidak mau menemui saya,” ujar Wahyu dengan suara terisak.

Majelis hakim pun sempat menenangkan Wahyu sebelum melanjutkan pemeriksaan.

Dalam sidang itu, Effendi juga menanyakan alasan para terdakwa hakim menerima suap. Hakim Agam Syarief Baharudin mengaku tergiur karena belum pernah melihat uang sebanyak itu.

“Seumur hidup saya belum pernah melihat uang sebanyak ini, jadi saya tergiur. Itu kesalahan saya, dan saya menyesal,” ujar Agam.

Sementara hakim Ali Muhtarom mengaku menerima uang karena faktor kebersamaan dengan rekan-rekannya.

Baca Juga:  Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

“Saya ikut menerima karena merasa kebersamaan, tapi saya menyadari bahwa itu salah,” katanya.

Hakim Djuyamto pun menangis saat menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku menghancurkan kariernya sendiri akibat perbuatannya menerima suap.

“Saya tidak menyalahkan siapa pun. Saya bertanggung jawab atas semua kesalahan saya. Hukuman ini saya anggap sebagai mandi besar untuk membersihkan diri,” ucapnya sambil terisak.

Persidangan kasus suap vonis lepas perkara migor ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 29 Oktober 2025 mendatang. HUM/GIT

TAGGED: hakim, hakim Agam Syarief Baharudin, hakim Ali Muhtarom, hakim Djuyamto, Korupsi Minyak Goreng, mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Sidang suap vonis lepas migor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?