MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Tanggapi Santai Gugatan Sandra Dewi Soal Aset Mewah

Publisher: Redaktur 22 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Aktris Sandra Dewi menggugat penyitaan aset mewah miliknya dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Aktris Sandra Dewi menggugat penyitaan sejumlah aset mewah miliknya, termasuk tas-tas branded dan mobil hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung menanggapi santai langkah hukum tersebut dan menegaskan bahwa mekanisme keberatan pihak ketiga sudah diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihak ketiga yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan atas penyitaan aset.

“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor,” kata Anang di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

Anang menambahkan, jaksa akan memberikan tanggapan dan pembuktian dalam persidangan sesuai hukum acara.

“Jaksa akan menjawab dan menyampaikan bukti di persidangan. Apa pun keputusan pengadilan, pasti akan kami hormati,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Keterlibatan Ronald Tannur dan Keluarga soal Suap 3 Hakim

Gugatan keberatan ini diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan terhadap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan sidang keberatan masih berlangsung dan telah memasuki tahap pembuktian.

“Objek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” jelas Andi.

Sandra Dewi berdalih aset-aset yang disita, seperti tas mewah, perhiasan, rumah, dan mobil, diperoleh secara sah dari hasil kerja profesional dan endorsement. Ia juga menegaskan memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah.

Baca Juga:  Nusron Wahid Sebut Kelompok Ini yang Sering Jadi Mafia Tanah

Dalam kasus korupsi tata kelola timah, suaminya, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024. Majelis hakim menetapkan seluruh aset Harvey dirampas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara.

Namun, sebagian aset tersebut diklaim Sandra sebagai milik pribadinya, termasuk 88 tas mewah dari merek Hermes, Chanel, Louis Vuitton, dan Dior yang diperolehnya melalui endorsement sejak 2012.

“Lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia meng-endorse saya. Tas-tas itu saya promosikan melalui media sosial,” ujar Sandra saat bersaksi di sidang Harvey, 10 Oktober 2024.

Selain tas, aset lain yang disita antara lain dua apartemen di kawasan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency, logam mulia, dan deposito senilai Rp33 miliar.

Baca Juga:  Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

Sandra menegaskan apartemen yang disita adalah hasil kontrak kerja dengan PT Paramount Serpong pada 2014–2015, saat ia menjabat Direktur Komunikasi sekaligus brand ambassador perusahaan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Harvey Moeis meminta agar hakim mempertimbangkan status kepemilikan sah Sandra atas aset tersebut.

“Mohon pertimbangan Yang Mulia untuk melepaskan aset-aset ibu Sandra Dewi yang didapat dari kerja keras selama 25 tahun berkarier,” ujar kuasa hukum Harvey dalam sidang 20 Desember 2024.

Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati proses peradilan yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan pada majelis hakim. HUM/GIT

TAGGED: aset mewah, Harvey Moeis, Kejagung, korupsi timah, Sandra Dewi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi
12 Maret 2026
Rampok Serang Nenek Usai Sahur di Neglasari Tangerang, Emas 65 Gram dan Uang Tunai Dibawa Kabur
12 Maret 2026
Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi
12 Maret 2026
Rampok Serang Nenek Usai Sahur di Neglasari Tangerang, Emas 65 Gram dan Uang Tunai Dibawa Kabur
12 Maret 2026
Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi

Hukum

Rampok Serang Nenek Usai Sahur di Neglasari Tangerang, Emas 65 Gram dan Uang Tunai Dibawa Kabur

Korupsi

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?