MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil.
Ad imageAd image

 

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Lisa Mariana tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan perdana dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak Lisa ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 17 Oktober 2025 malam. Penetapan status tersangka itu dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombespol Rizki Agung Prakoso, Minggu 19 Oktober 2025.

“Besok (hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka. Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ujar Rizki.

Lisa tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Kuasa hukumnya, Jhony Boy Nababan, menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir karena kondisi kesehatan yang kurang baik.

Baca Juga:  Penipuan Online Love Scamming Dimulai dari Pertemuan Melalui Aplikasi Kencan

“Enggak hadir, sakit,” kata Jhony kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.

Jhony menambahkan, pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan resmi kepada Bareskrim Polri mengenai ketidakhadiran Lisa dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. “Hari ini jam 1 saya ke sana. Diundur minggu depan,” ujarnya.

Lisa Mariana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Meski demikian, pihak Lisa mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” kata Jhony Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Jhony menilai, penetapan tersangka terhadap Lisa perlu diuji secara hukum. Ia berpendapat bahwa belum tentu terdapat unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan kliennya.

Baca Juga:  3 Pernyataan Ridwan Kamil ke Golkar Jabar Usai Rumah Digeledah KPK

“Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini. Dan kita menghargai semua proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim,” jelasnya.

Jhony juga menegaskan bahwa Lisa bersikap kooperatif sejak awal proses penyelidikan. “Klien kami menaati hukum, tetap kooperatif dari awal sampai sekarang,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Lisa menuding bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis dari anaknya. Tidak terima dengan tudingan tersebut, RK melaporkannya ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam proses penyidikan, keduanya sempat menjalani tes DNA yang difasilitasi Polri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil.

Baca Juga:  PDI-P Jelaskan Status Jokowi di Partai Usai Pecat Effendi Simbolon

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Lisa, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Bareskrim.

“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujarnya.

Muslim menilai penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum. “Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan pencemaran nama baik,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombespol Rizki Agung Prakoso, lisa mariana, pencemaran nama baik, Ridwan Kamil, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU
21 Oktober 2025
KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024
21 Oktober 2025
Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

TERPOPULER

Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Mantan Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Wafat
19 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
Jawa Timur

AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025

Kejaksaan

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU

Korupsi

KPK Panggil 5 Direktur Travel Haji Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023–2024

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?