JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), Senin 20 Oktober 2025.
Kasus ini bermula saat Lisa menuding Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Dalam proses penyelidikan, Polri memfasilitasi tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.
Setelah serangkaian pemeriksaan, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan. Penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
“Besok (hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu 19 Oktober 2025.
Rizki menyebut, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka. Surat pemanggilan pun telah dikirim dan diterima oleh Lisa sejak Jumat 17 Oktober 2025.
“Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” jelas Rizki.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil menyambut positif langkah Polri dalam penanganan kasus ini. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa menunjukkan profesionalisme penyidik.
“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar Muslim, Senin 20 Oktober 2025.
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menegakkan hukum secara objektif.
“Kami mengapresiasi Bareskrim yang telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena unsur pidana dalam dugaan pencemaran nama baik telah terpenuhi,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengacara Lisa Mariana belum memberikan tanggapan atas status hukum kliennya. HUM/GIT