MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Publisher: Redaktur 20 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Lisa Mariana diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), Senin 20 Oktober 2025.

Kasus ini bermula saat Lisa menuding Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Merasa nama baiknya dicemarkan, Ridwan Kamil melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Dalam proses penyelidikan, Polri memfasilitasi tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.

Setelah serangkaian pemeriksaan, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan. Penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.

Baca Juga:  Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika

“Besok (hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu 19 Oktober 2025.

Rizki menyebut, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka. Surat pemanggilan pun telah dikirim dan diterima oleh Lisa sejak Jumat 17 Oktober 2025.

“Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” jelas Rizki.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil menyambut positif langkah Polri dalam penanganan kasus ini. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa menunjukkan profesionalisme penyidik.

“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujar Muslim, Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga:  Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menegakkan hukum secara objektif.

“Kami mengapresiasi Bareskrim yang telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena unsur pidana dalam dugaan pencemaran nama baik telah terpenuhi,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengacara Lisa Mariana belum memberikan tanggapan atas status hukum kliennya. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, lisa mariana, pencemaran nama baik, Ridwan Kamil, Tersangka, Tes DNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?