MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!

Publisher: Admin 19 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Aksi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) terbongkar dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 14 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 43 WNA, sebagian besar diduga bekerja secara ilegal sebagai lady companion (LC) di tempat hiburan malam.

Operasi tersebut digelar menyusul laporan masyarakat yang masuk pada 10 Oktober 2025, terkait dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan sejumlah WNA yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah. Ini jelas pelanggaran,” tegas Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat, 17 Oktiber 2025.

Baca Juga:  Tindak Tegas Pelaku Love Scamming, Imigrasi Siapkan Deportasi 88 WNA Cina di Batam

Sebanyak 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian diterjunkan ke lokasi. Hasilnya, diamankan:

  • 38 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
  • 3 WNA Vietnam
  • 1 WNA Malaysia
  • 1 WNA Taiwan

Dari jumlah tersebut, 20 perempuan teridentifikasi bekerja sebagai LC, terdiri dari 17 WN China, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia. Mereka tertangkap menggunakan izin tinggal kunjungan, yang secara hukum tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja.

Selain itu, 17 pria asal China ditemukan bekerja sebagai buruh konstruksi dan pelayan dengan izin tinggal yang sama. Petugas juga mengamankan empat supervisor dan dua koordinator pemandu lagu asing yang turut menyalahgunakan izin tinggal mereka.

Baca Juga:  Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut

Seluruh WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama pasal-pasal yang mengatur larangan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi, Imigrasi Jakut, Izin Tinggal, Lady Companion, LC, Operasi Pengawasan Keimigrasian, Tempat Hiburan Malam, Vietnam, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?