MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Sudah Gelar Perkara Ponpes Al Khoziny tapi Belum Ada Tersangka

Publisher: Redaktur 10 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Proses penyelidikan runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo resmi naik ke tahap penyidikan.

Namun, polisi belum menyebut siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim gabungan dari Ditreskrimum, Polresta Sidoarjo, hingga Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami dari Polda Jatim telah melakukan gelar perkara per kemarin 8 Oktober 2025. Hasilnya, sejak kemarin juga ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Abast saat konferensi pers di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025.

Baca Juga:  Aiptu LC Polisi Pacitan Pemerkosa Tahanan Perempuan Resmi Dipecat

Abast menjelaskan, penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan. Mereka yang dinilai memenuhi unsur pidana akan diperiksa ulang, termasuk dimintai keterangan dari ahli.

“Oleh karena itu, kami secepatnya akan memulai proses pemanggilan saksi, meminta keterangan ahli, dan menjadikannya satu alat bukti untuk pembuktian peristiwa pidana,” ujarnya.

Menurut Abast, pemanggilan ulang dilakukan karena status kasus telah meningkat menjadi penyidikan.

Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja saksi yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait hal itu, tentu nanti ada yang perlu kami dalami. Proses bisa berulang karena di awal penyelidikan sejak kejadian 29 September, tim gabungan telah bekerja dan memeriksa 17 saksi. Dari 17 saksi itu, kami akan melihat siapa saja yang perlu dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Diketahui, ambruknya bangunan empat lantai Ponpes Al Khoziny terjadi pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Ratusan santri yang tengah melaksanakan salat asar tertimbun reruntuhan bangunan.

Data dari Basarnas menyebutkan selama sembilan hari proses pencarian, sebanyak 171 orang berhasil dievakuasi, terdiri atas 67 orang meninggal dunia dan 104 orang selamat. HUM/GIT

TAGGED: Basarnas, gelar perkara, Jules Abraham Abast, korban santri, penyelidikan polisi, penyidikan, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny, runtuhnya musala, tragedi Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar
23 Oktober 2026
Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Hukum

Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?