MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Sudah Gelar Perkara Ponpes Al Khoziny tapi Belum Ada Tersangka

Publisher: Redaktur 10 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat konferensi pers di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Proses penyelidikan runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo resmi naik ke tahap penyidikan.

Namun, polisi belum menyebut siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim gabungan dari Ditreskrimum, Polresta Sidoarjo, hingga Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami dari Polda Jatim telah melakukan gelar perkara per kemarin 8 Oktober 2025. Hasilnya, sejak kemarin juga ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Abast saat konferensi pers di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Kamis 9 Oktober 2025.

Baca Juga:  Hari Keenam Operasi SAR ATR 42-500, Tim Gabungan Fokus Cari Korban di Gunung Bulusaraung

Abast menjelaskan, penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan. Mereka yang dinilai memenuhi unsur pidana akan diperiksa ulang, termasuk dimintai keterangan dari ahli.

“Oleh karena itu, kami secepatnya akan memulai proses pemanggilan saksi, meminta keterangan ahli, dan menjadikannya satu alat bukti untuk pembuktian peristiwa pidana,” ujarnya.

Menurut Abast, pemanggilan ulang dilakukan karena status kasus telah meningkat menjadi penyidikan.

Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja saksi yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait hal itu, tentu nanti ada yang perlu kami dalami. Proses bisa berulang karena di awal penyelidikan sejak kejadian 29 September, tim gabungan telah bekerja dan memeriksa 17 saksi. Dari 17 saksi itu, kami akan melihat siapa saja yang perlu dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Tangis Haru Sambut Kedatangan Jenazah Fairuz, Santri Al-Khoziny Asal Tulangan

Diketahui, ambruknya bangunan empat lantai Ponpes Al Khoziny terjadi pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Ratusan santri yang tengah melaksanakan salat asar tertimbun reruntuhan bangunan.

Data dari Basarnas menyebutkan selama sembilan hari proses pencarian, sebanyak 171 orang berhasil dievakuasi, terdiri atas 67 orang meninggal dunia dan 104 orang selamat. HUM/GIT

TAGGED: Basarnas, gelar perkara, Jules Abraham Abast, korban santri, penyelidikan polisi, penyidikan, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny, runtuhnya musala, tragedi Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?