MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kakanwil BPN Jatim Sidak Kantah Kota Malang: Pastikan Pelayanan Prima dan Siap Raih Predikat WBK

Publisher: Admin 3 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri meninjau pelayanan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati.
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri meninjau pelayanan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri, menegaskan pentingnya pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, dan transparan.

Hal itu disampaikan saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Malang, Kamis, 2 Oktober 2025, untuk memastikan kualitas layanan publik sekaligus mengevaluasi kesiapan menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Pelayanan pertanahan harus mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat adalah prioritas utama kita. Jajaran di sini harus bekerja profesional, meminimalkan tunggakan, dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Asep Heri.

Dalam kunjungan itu, Kakanwil BPN Jatim disambut Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati, bersama seluruh jajaran.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jatim Mengucapkan Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur Ke-80

Ia meninjau langsung area pelayanan masyarakat, mulai dari loket pendaftaran, alur berkas, hingga proses penerbitan sertifikat, sembari berdialog dengan petugas untuk memastikan pelayanan bebas hambatan dan tanpa pungutan liar.

Tak hanya meninjau pelayanan, Asep Heri juga melakukan evaluasi menyeluruh terkait implementasi Zona Integritas (ZI) menuju WBK. Ia memeriksa kesiapan infrastruktur, penerapan SOP anti-korupsi, hingga komitmen integritas para pegawai.

Menurutnya, pencanangan ZI-WBK bukan sekadar label, tetapi komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pertanahan.

“Kantah Kota Malang memiliki potensi besar meraih predikat WBK. Untuk itu, seluruh jajaran harus memperkuat pengawasan internal, mengembangkan inovasi layanan digital, dan membudayakan kerja yang bersih dari praktik korupsi,” pungkasnya. HUM/BAD

Baca Juga:  BPN Jatim Pastikan Jember Jadi Motor Reforma Agraria di Jawa Timur
TAGGED: Asep Heri, Kantah Kota Malang, Kusniyati, Pelayanan Pertanahan, Predikat WBK, WBK, Wilayah Bebas dari Korupsi, Zona Integritas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi
23 Agustus 2026
KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi
23 Agustus 2026
KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu

Hukum

Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?