MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

2 Eks Kepala LKPP Diperiksa Kejagung soal Prosedur Pengadaan Laptop

Publisher: Redaktur 27 September 2025 3 Min Read
Share
Gedung LKPP, lembaga yang menangani kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Dua mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto dan Abdullah Azwar Anas, dimintai keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait prosedur pengadaan laptop dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat mantan Menteri Nadiem Makarim, Sabtu 27 September 2025.

Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan menjelaskan keduanya hadir untuk memberikan keterangan mengenai tahapan prosedur pengadaan barang.

“Dalam pengadaan laptop, LKPP memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait tahapan dan prosedur pengadaan. Kehadiran mantan dua kepala LKPP, yaitu Kepala LKPP 2019-2022, Roni Dwi Susanto; dan Kepala LKPP Januari-September 2022, Abdullah Azwar Anas, serta pejabat LKPP lainnya,” kata Iwan.

Baca Juga:  Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020

Menurut Iwan, yang dibutuhkan Kejagung adalah penjelasan mengenai prosedur sesuai peraturan bidang pengadaan, khususnya terkait laptop.

“Yang dibutuhkan penjelasannya ke Kejagung adalah untuk memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung terkait tahapan prosedur pengadaan sesuai peraturan bidang pengadaan, khususnya terkait pengadaan laptop,” imbuhnya.

Iwan menegaskan LKPP siap mendukung aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Dalam setiap proses hukum terhadap pengadaan yang dilakukan kementerian/lembaga maupun pemerintahan daerah, LKPP senantiasa siap memberikan keterangan bila diperlukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan LKPP mendukung pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih dari praktik korupsi.

Baca Juga:  Kejagung Siapkan Langkah Hukum, Riza Chalid Selangkah Lagi Jadi Buronan

“LKPP sebagai lembaga yang mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah mendukung penuh setiap upaya untuk membuat pengadaan bersih dari unsur korupsi,” tegas Iwan.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Azwar Anas sebagai saksi terkait kasus ini.

“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu 24 September 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang pada Kamis 4 September 2025.

Menurut Kejagung, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat TIK pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu hasil audit BPKP.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Abdullah Azwar Anas, Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, korupsi Chromebook, LKPP, Nadiem Makarim, pengadaan laptop, Roni Dwi Susanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jatim, Muhammad Naim bersama jajaran hadir dalam rapat koordinasi dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya, Tanah Pagesangan Jadi Sorotan
9 Oktober 2026
Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK
9 Oktober 2026
Aqib Tewas Usai Diduga Dirundung, Mendikdasmen: Santunan Tak Cukup!
9 Oktober 2026
Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad
9 Oktober 2026
Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD
9 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK
9 Oktober 2026
Aqib Tewas Usai Diduga Dirundung, Mendikdasmen: Santunan Tak Cukup!
9 Oktober 2026
Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad
9 Oktober 2026
Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD
9 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK

Hukum

Aqib Tewas Usai Diduga Dirundung, Mendikdasmen: Santunan Tak Cukup!

Nasional

Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad

Hukum

Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?