MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

2 Eks Kepala LKPP Diperiksa Kejagung soal Prosedur Pengadaan Laptop

Publisher: Redaktur 27 September 2025 3 Min Read
Share
Gedung LKPP, lembaga yang menangani kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Dua mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto dan Abdullah Azwar Anas, dimintai keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait prosedur pengadaan laptop dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat mantan Menteri Nadiem Makarim, Sabtu 27 September 2025.

Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan menjelaskan keduanya hadir untuk memberikan keterangan mengenai tahapan prosedur pengadaan barang.

“Dalam pengadaan laptop, LKPP memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait tahapan dan prosedur pengadaan. Kehadiran mantan dua kepala LKPP, yaitu Kepala LKPP 2019-2022, Roni Dwi Susanto; dan Kepala LKPP Januari-September 2022, Abdullah Azwar Anas, serta pejabat LKPP lainnya,” kata Iwan.

Baca Juga:  Kejagung Era ST Burhanuddin Dinilai Terbesar Selamatkan Uang Negara

Menurut Iwan, yang dibutuhkan Kejagung adalah penjelasan mengenai prosedur sesuai peraturan bidang pengadaan, khususnya terkait laptop.

“Yang dibutuhkan penjelasannya ke Kejagung adalah untuk memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung terkait tahapan prosedur pengadaan sesuai peraturan bidang pengadaan, khususnya terkait pengadaan laptop,” imbuhnya.

Iwan menegaskan LKPP siap mendukung aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Dalam setiap proses hukum terhadap pengadaan yang dilakukan kementerian/lembaga maupun pemerintahan daerah, LKPP senantiasa siap memberikan keterangan bila diperlukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan LKPP mendukung pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih dari praktik korupsi.

Baca Juga:  Kejagung Gelar Pemeriksaan Gregorius Ronald Tannur Sebagai Saksi di Rutan Medaeng

“LKPP sebagai lembaga yang mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah mendukung penuh setiap upaya untuk membuat pengadaan bersih dari unsur korupsi,” tegas Iwan.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Azwar Anas sebagai saksi terkait kasus ini.

“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu 24 September 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang pada Kamis 4 September 2025.

Menurut Kejagung, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat TIK pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Baca Juga:  Profil dan Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Disorot Usai Diamankan Kejagung

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu hasil audit BPKP.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Abdullah Azwar Anas, Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, korupsi Chromebook, LKPP, Nadiem Makarim, pengadaan laptop, Roni Dwi Susanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Buron Narkoba Andre Fernando The Doctor Ditangkap di Malaysia Usai Lama Jadi DPO
8 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi
8 April 2026
PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED
8 April 2026
Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN
8 April 2026
Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
8 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Headlines

PBB Ungkap Penyebab 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akibat Tank Israel dan IED

Headlines

Profil Komjenpol Suyudi Ario Seto Jenderal Bintang Tiga Termuda Kepala BNN

Bareskrim

Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?